• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Antrean Haji sampai 47 Tahun, Kuota Tambahan Justru Dibagi Dua: Yaqut Berujung di Tahanan KPK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:06
in Headline
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sempat menjadi kabar baik bagi jutaan calon jemaah Indonesia yang telah menunggu giliran berhaji selama puluhan tahun.

Banyak yang berharap tambahan kuota tersebut bisa mempercepat keberangkatan mereka. Namun, harapan itu justru berubah menjadi polemik besar.

BacaJuga:

Earthquake Death Toll in East Nusa Tenggara Rises to 14 as Thousands Evacuate

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 14 Orang, Ribuan Warga Mengungsi

Update Korban Gempa NTT, Gubernur: 5 Orang Dilaporkan Tewas di Sikka dan Manggarai

Pada penyelenggaraan haji 2024 Masehi atau 1445 Hijriah, Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan membagi kuota tambahan 20.000 jemaah secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Keputusan ini belakangan menjadi pintu masuk penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pembagian kuota tersebut. Penyidik menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Selain melanggar ketentuan pembagian kuota, tambahan jatah dari Arab Saudi seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean panjang jemaah reguler yang di sejumlah daerah bahkan mencapai hingga 47 tahun.

Karena itu, KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus merugikan calon jemaah haji reguler yang kehilangan kesempatan berangkat lebih cepat.

Akibat temuan tersebut, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka. Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Artinya, Yaqut harus menjalani sisa Ramadan hingga Lebaran 1447 Hijriah di balik jeruji.

Awal Mula Kuota Tambahan

Pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 petugas.

Empat bulan kemudian, dalam pertemuan bilateral Indonesia dan Arab Saudi pada Oktober 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah.

Tambahan tersebut diberikan karena pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa antrean haji reguler sangat panjang.

Pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 yang mengatur pembagian kuota utama 221.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (17.680 jemaah).

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Yaqut juga menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah akan dibagi sesuai ketentuan undang-undang, yakni 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun rencana tersebut kemudian berubah.

Skema 50:50 Muncul

Dalam penyelidikan KPK terungkap adanya komunikasi internal di Kementerian Agama yang mengarah pada perubahan pembagian kuota tambahan.

Staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut berkomunikasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah untuk memisahkan kuota tambahan dari kuota utama.

Dengan skema tersebut, kuota utama tetap dibagi 92:8 persen, sementara kuota tambahan bisa dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut KPK, langkah ini merupakan penyimpangan karena seharusnya kuota tambahan digabung dengan kuota utama dan dibagi sesuai aturan undang-undang.

Pada akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50.

Keputusan tersebut tidak dipublikasikan secara luas dan hanya diketahui oleh pihak tertentu.

Kemudian pada 15 Januari 2024, pemerintah kembali menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang menegaskan pembagian kuota tambahan dengan skema yang sama.

Dugaan Pungutan dari Biro Haji

Penyidikan KPK juga menemukan dugaan pengumpulan dana dari biro penyelenggara haji khusus.

Para biro haji disebut diminta membayar biaya percepatan sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS untuk setiap kuota jemaah haji khusus. Pengumpulan dana tersebut berlangsung selama Februari hingga Juni 2024.

Ketika muncul rencana pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada pertengahan 2024, sebagian uang yang telah terkumpul diperintahkan untuk dikembalikan kepada biro haji.

Namun KPK menyebut sebagian dana tetap disimpan dan bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya disebut mencapai 1 juta dolar AS yang sempat direncanakan diberikan kepada Pansus DPR, namun akhirnya ditolak.

Ribuan Calon Haji Dirugikan

Kasus ini berdampak langsung pada calon jemaah haji reguler. KPK memperkirakan sekitar 8.400 calon jemaah kehilangan kesempatan berangkat lebih cepat akibat kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.

Sebagian dari mereka bahkan dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji setelah menunggu antrean bertahun-tahun.

Terbongkarnya kasus ini menjadi peringatan penting agar pengelolaan kuota haji dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, terutama ketika tambahan kuota diberikan untuk membantu jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. (dam)

Tags: Kasus Haji 2024Kementerian AgamaKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Evakuasi
Headline

Earthquake Death Toll in East Nusa Tenggara Rises to 14 as Thousands Evacuate

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16
Pascagempa
Headline

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 14 Orang, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16
Gempa-NTT
Headline

Update Korban Gempa NTT, Gubernur: 5 Orang Dilaporkan Tewas di Sikka dan Manggarai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:45
Pusat-Gempa-NTT
Headline

Update Gempa M 7,7 di NTT, 2 Orang Dilaporkan Tewas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30
Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”
Headline

Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:41
Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!
Headline

Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:36

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3743 shares
    Share 1497 Tweet 936
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.