• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Uang Rampasan Judi Online Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 15:11
in Megapolitan
Nurul-Wahida-Rifal

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal (keempat dari kiri) saat menyerahkan uang rampasan kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Foto: Dhika Alam Noor/Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan senilai Rp530 miliar terkait kasus judi online kepada kas negara. Uang itu berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana OEI Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyatakan, pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas.

BacaJuga:

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara atas nama terpidana OEI Hengky Wiryo senilai total Rp530 miliar,” kata Nurul Wahida Rifal di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Total dana tersebut berasal dari rampasan berbagai rekening bank dalam kasus judi online sebesar Rp529 miliar dan denda Rp1 miliar. “Selanjutnya uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan,” beber Nurul.

Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan telah diputus bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2024 ketika Bareskrim Polri menerima informasi dari PPATK mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat,” tutur eks Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari) Jakarta Pusat itu.

Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer bank, serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus.

“Modus pencucian uang dilakukan dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan akun melalui situs perjudian,” ujar Nurul.

Terpidana itu melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi pemain.

“Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian,” imbuh Nurul. (dan)

Tags: judi onlineKas NegaraUang Rampasan

Berita Terkait.

Cerah-Berawan
Megapolitan

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:06
CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12
truk
Megapolitan

Truk Terguling di Flyover Pesing, Dishub Jakarta Urai Kepadatan Arus Lalin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:51
suyudi
Megapolitan

Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.