• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Uang Rampasan Judi Online Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 15:11
in Megapolitan
Nurul-Wahida-Rifal

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal (keempat dari kiri) saat menyerahkan uang rampasan kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Foto: Dhika Alam Noor/Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan senilai Rp530 miliar terkait kasus judi online kepada kas negara. Uang itu berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana OEI Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyatakan, pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas.

BacaJuga:

Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan

Smart Posyandu Tembus 70 Persen, Pramono Pasang Target Baru Penurunan Stunting

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara atas nama terpidana OEI Hengky Wiryo senilai total Rp530 miliar,” kata Nurul Wahida Rifal di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Total dana tersebut berasal dari rampasan berbagai rekening bank dalam kasus judi online sebesar Rp529 miliar dan denda Rp1 miliar. “Selanjutnya uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan,” beber Nurul.

Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan telah diputus bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2024 ketika Bareskrim Polri menerima informasi dari PPATK mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat,” tutur eks Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari) Jakarta Pusat itu.

Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer bank, serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus.

“Modus pencucian uang dilakukan dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan akun melalui situs perjudian,” ujar Nurul.

Terpidana itu melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi pemain.

“Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian,” imbuh Nurul. (dan)

Tags: judi onlineKas NegaraUang Rampasan

Berita Terkait.

Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan
Megapolitan

Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:15
Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46
sma
Megapolitan

Smart Posyandu Tembus 70 Persen, Pramono Pasang Target Baru Penurunan Stunting

Sabtu, 12 September 2026 - 01:11
AMPCBJ
Megapolitan

Tolak Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, Aliansi Masyarakat Gelar Demo

Jumat, 11 September 2026 - 13:07
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22

OLAHRAGA

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania
Olahraga

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Editor Ali Rachman
Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Duel panas sarat gengsi mempertemukan Persija Jakarta kontra Persib Bandung pada pekan ke-2 Super League 2026/2027 di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.