• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tolak Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, Aliansi Masyarakat Gelar Demo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 13:07
in Megapolitan
AMPCBJ

Demonstrasi yang dimotori Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) digelar di depan bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) meggelar demontrasi di depan bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Mereka meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar menghentikan pembongkaran rumah berarsitektur Belanda tersebut. Alasannya, karena dinilai sebagai pengrusakan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang (UU).

BacaJuga:

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan

Smart Posyandu Tembus 70 Persen, Pramono Pasang Target Baru Penurunan Stunting

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Adjis Tokan, Koordinator Massa mengatakan, aksi demo itu dilakukan sebagai pengingat agar pihak yang membongkar bangunan mematuhi aturan. Apalagi, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga sudah meminta untuk menghentikannya.

Dinas Kebudayaan bahkan telah mengirim surat sebanyak dua kali, yakni surat bernonor: 935/KB.01.01 tertanggal 10 Maret 2026, dan surat bernomor: e-0059/KB.01.01 tertanggal 14 April 2026 yang kopiannya ditunjukkan massa kepada para awak media.

Dalam surat bertanggal 14 April 2026 tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, tersebut telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB dan berada di dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Untuk itu, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meminta agar pembongkaran bangunan tersebut dihentikan, bahkan pihak pembongkar diminta untuk melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian bangunan dengan mengembalikan ke bentuk aslinya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomof 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sebagai pemerhati bangunan cagar budaya Jakarta, Adjis Tokan pun meminta terkait agar menaati UU Cagar Budaya tersebut, serta melaksanakan permintaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan menghentikan pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus telah menyerahkan surat kepada petugas yang berjaga di situs bangunan cagar budaya yang sedang dibongkar itu. Melalui suratnya, ia mendesak agar pekerjaan di bangunan cagar budaya itu dihentikan.

“Ini adalah tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya,” ujar Petrus dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Klaim bahwa bangunan dan tanah seluas 2.975 meter persegi tersebut milik PT Temasra Jaya, menurut Petrus Selestinus yang berada di lokasi aksi demontrasi, didasarkan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kelurahan Gondangdia yang diterbitkan pada 10 Januari 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta No 35/HGB/BPN.31/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.

“Apa yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya tersebut adalah aktivitas ilegal, sehingga kami minta untuk segera dihentikan,” pinta Petrus yang diamini massa.

“Faktanya, hingga saat ini aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa mengindahkan hak klien kami dan juga kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang berkepentingan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya sesuai UU No 11 Tahun 2010,” tambahnya.(dan)

Tags: AMPCBJCagar Budaya JakartaPembongkaran BangunanTemasra Jaya

Berita Terkait.

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46
sma
Megapolitan

Smart Posyandu Tembus 70 Persen, Pramono Pasang Target Baru Penurunan Stunting

Sabtu, 12 September 2026 - 01:11
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22
lutfi
Megapolitan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 10 September 2026 - 09:40
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Kamis, 10 September 2026 - 07:35

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.