INDOPOSCO.ID – Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) meggelar demontrasi di depan bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Mereka meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar menghentikan pembongkaran rumah berarsitektur Belanda tersebut. Alasannya, karena dinilai sebagai pengrusakan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang (UU).
Adjis Tokan, Koordinator Massa mengatakan, aksi demo itu dilakukan sebagai pengingat agar pihak yang membongkar bangunan mematuhi aturan. Apalagi, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga sudah meminta untuk menghentikannya.
Dinas Kebudayaan bahkan telah mengirim surat sebanyak dua kali, yakni surat bernonor: 935/KB.01.01 tertanggal 10 Maret 2026, dan surat bernomor: e-0059/KB.01.01 tertanggal 14 April 2026 yang kopiannya ditunjukkan massa kepada para awak media.
Dalam surat bertanggal 14 April 2026 tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, tersebut telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB dan berada di dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meminta agar pembongkaran bangunan tersebut dihentikan, bahkan pihak pembongkar diminta untuk melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian bangunan dengan mengembalikan ke bentuk aslinya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomof 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sebagai pemerhati bangunan cagar budaya Jakarta, Adjis Tokan pun meminta terkait agar menaati UU Cagar Budaya tersebut, serta melaksanakan permintaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan menghentikan pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.
Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus telah menyerahkan surat kepada petugas yang berjaga di situs bangunan cagar budaya yang sedang dibongkar itu. Melalui suratnya, ia mendesak agar pekerjaan di bangunan cagar budaya itu dihentikan.
“Ini adalah tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya,” ujar Petrus dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Klaim bahwa bangunan dan tanah seluas 2.975 meter persegi tersebut milik PT Temasra Jaya, menurut Petrus Selestinus yang berada di lokasi aksi demontrasi, didasarkan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kelurahan Gondangdia yang diterbitkan pada 10 Januari 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta No 35/HGB/BPN.31/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
“Apa yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya tersebut adalah aktivitas ilegal, sehingga kami minta untuk segera dihentikan,” pinta Petrus yang diamini massa.
“Faktanya, hingga saat ini aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa mengindahkan hak klien kami dan juga kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang berkepentingan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya sesuai UU No 11 Tahun 2010,” tambahnya.(dan)















