• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 19:05
in Headline
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Foto: ANTARA/Sumarwoto

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Foto: ANTARA/Sumarwoto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadan. Dalam operasi yang digelar Jumat (13/3/2026) itu, tim penyidik mengamankan 27 orang, termasuk Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

BacaJuga:

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

“Tim mengamankan sejumlah 27 orang. Salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Menurut Budi, dari 27 orang yang diamankan tersebut, 26 lainnya berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di sana. Nantinya tentu tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya terkait perkara tersebut.

KPK Punya Waktu 24 Jam Tentukan Status

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap Bupati Cilacap merupakan OTT kesembilan KPK sepanjang tahun 2026 sekaligus ketiga pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan sejumlah OTT terhadap pejabat daerah dan aparat pemerintah, antara lain:

  1. OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
  2. OTT kedua pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Maidi selaku Wali Kota Madiun.
  3. OTT ketiga pada 19 Januari 2026 terhadap Sudewo selaku Bupati Pati terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
  4. OTT keempat pada 4 Februari 2026 terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
  5. OTT kelima pada 4 Februari 2026 terkait impor barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai Rizal.
  6. OTT keenam pada 5 Februari 2026 terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
  7. OTT ketujuh pada 3 Maret 2026 dengan menetapkan Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka.
  8. OTT kedelapan pada 10 Maret 2026 dengan menangkap Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong.

Dengan penangkapan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan, termasuk di tingkat daerah. (dam)

Tags: Bupati CilacapKorupsi Kepala Daerahott kpkSyamsul Auliya Rachman

Berita Terkait.

Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Menhut
Headline

Raja Juli Beberkan Kronologi Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing, Meski Tertunda Seminggu

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:26
Raja-Juli
Headline

Raja Juli Explains Timeline of Returning Envelope to Kuantan Singingi Regent, Despite One-Week Delay

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:26

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2184 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.