• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

PDIP Suarakan Standar Minimum Kerja di RUU PPRT: Ada Hak Cuti dan THR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 12 Maret 2026 - 21:46
in Politik
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta/istimewa

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi menjadi usulan inisiatif DPR, setelah disahkan dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rancangan PPRT yang pertama kali diinisiasi pada tahun 2004 itu akhirnya mencapai titik terang setelah menunggu selama 22 tahun. Fraksi PDI Perjuangan akan mengawalnya menjadi Undang-undang.

BacaJuga:

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan, bahwa payung hukum ini sangat krusial untuk mengubah hubungan kerja domestik yang selama ini informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum.

Secara filosofis RUU itu dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja, guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat.

“Hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang dilindungi hukum,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Pemerintah didesak menghentikan praktik eksploitasi jam kerja tidak terbatas melalui pengaturan waktu kerja yang manusiawi.

“Menetapkan batasan jam kerja yang wajar, hak istirahat harian, istirahat mingguan, serta hak cuti adalah komponen wajib dalam perjanjian kerja,” ujar Nyoman Parta.

Hal itu merupakan standar minimum yang tidak dapat dinegosiasikan untuk mencegah kelelahan ekstrem dan menjamin kesehatan pekerja.

Ia menjelaskan, kehadiran RUU itu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.

“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucap legislator asal Bali itu. (dan)

Tags: PDI PerjuanganRUU PPRTTunjangan Hari Raya

Berita Terkait.

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Politik

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Minggu, 26 April 2026 - 21:36
sutan
Politik

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

Minggu, 26 April 2026 - 14:14
Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung
Politik

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Rabu, 22 April 2026 - 12:07
I-Nyoman-Parta
Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Rabu, 22 April 2026 - 11:26
Abdul-Fikri-Faqih
Politik

Revisi UU Sisdiknas, DPR RI Dukung Pembagian Peran PTN dan PTS

Rabu, 22 April 2026 - 09:34
Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital
Politik

Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital

Rabu, 22 April 2026 - 07:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.