• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

PDIP Suarakan Standar Minimum Kerja di RUU PPRT: Ada Hak Cuti dan THR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 12 Maret 2026 - 21:46
in Politik
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta/istimewa

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi menjadi usulan inisiatif DPR, setelah disahkan dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rancangan PPRT yang pertama kali diinisiasi pada tahun 2004 itu akhirnya mencapai titik terang setelah menunggu selama 22 tahun. Fraksi PDI Perjuangan akan mengawalnya menjadi Undang-undang.

BacaJuga:

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan, bahwa payung hukum ini sangat krusial untuk mengubah hubungan kerja domestik yang selama ini informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum.

Secara filosofis RUU itu dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja, guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat.

“Hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang dilindungi hukum,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Pemerintah didesak menghentikan praktik eksploitasi jam kerja tidak terbatas melalui pengaturan waktu kerja yang manusiawi.

“Menetapkan batasan jam kerja yang wajar, hak istirahat harian, istirahat mingguan, serta hak cuti adalah komponen wajib dalam perjanjian kerja,” ujar Nyoman Parta.

Hal itu merupakan standar minimum yang tidak dapat dinegosiasikan untuk mencegah kelelahan ekstrem dan menjamin kesehatan pekerja.

Ia menjelaskan, kehadiran RUU itu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.

“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucap legislator asal Bali itu. (dan)

Tags: PDI PerjuanganRUU PPRTTunjangan Hari Raya

Berita Terkait.

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Politik

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Rabu, 16 September 2026 - 20:06
doli
Politik

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

Rabu, 16 September 2026 - 11:11
UMKM
Politik

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:24
kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05
ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52
demokrat
Politik

Singgung Demokrasi yang Baik, Prabowo Sebut Demokrat Beri Contoh Tidak Caci Maki dan Bakar-Bakar

Rabu, 9 September 2026 - 22:32

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.