• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
in Headline
tpst

Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan masih mendalami penyebab longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

BacaJuga:

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan TPST Bantargebang saat ini masuk dalam tahap penyidikan terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.

“Pascainsiden longsor pada 8 Maret 2026, KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut,” ujar Rizal di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rizal menjelaskan pihaknya tengah mengumpulkan data dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang.

Dalam proses penegakan hukum lingkungan, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan sebelum masuk ke ranah pidana, yakni pembinaan, pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif.

Ia menegaskan penindakan pidana dapat dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan hingga membahayakan keselamatan,” jelasnya.

Menteri LH Minta Pengelola Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola TPST Bantargebang untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.

Menurutnya, karena TPST Bantargebang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah, maka tanggung jawab utama berada pada Daerah Khusus Jakarta.

“Apakah harus ada yang bertanggung jawab? Mestinya iya. TPST Bantargebang ini milik pemerintah DKJ, tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman pidana bagi pengelola kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban luka berat atau kematian.

Insiden longsor sampah terjadi pada Minggu (8/3/2026). Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta hingga Senin (9/3/2026), peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya berhasil diselamatkan setelah sempat tertimbun sampah.

KLH menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab longsor sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut. (dam)

Tags: BantargebangKLHLongsor SampahPelanggaran Lingkungan

Berita Terkait.

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Headline

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04
Presiden-RI
Headline

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:24
Prabowo
Headline

Prabowo Pledges Monthly Meetings with Rectors and Academics to Gather Ideas for National Development

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Kecerdasan Buatan Bikin Prabowo Khawatir, Sebut 5 Juta Agent AI Sudah Punya ‘Bahasa Sendiri’

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:02
Abu-Rokhmad
Headline

Golek Garwo Jadi Jurus Kemenag Tekan Perceraian, Ajang Cari Jodoh Masuk Agenda Tahunan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.