• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
in Headline
tpst

Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan masih mendalami penyebab longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

BacaJuga:

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan TPST Bantargebang saat ini masuk dalam tahap penyidikan terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.

“Pascainsiden longsor pada 8 Maret 2026, KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut,” ujar Rizal di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rizal menjelaskan pihaknya tengah mengumpulkan data dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang.

Dalam proses penegakan hukum lingkungan, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan sebelum masuk ke ranah pidana, yakni pembinaan, pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif.

Ia menegaskan penindakan pidana dapat dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan hingga membahayakan keselamatan,” jelasnya.

Menteri LH Minta Pengelola Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola TPST Bantargebang untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.

Menurutnya, karena TPST Bantargebang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah, maka tanggung jawab utama berada pada Daerah Khusus Jakarta.

“Apakah harus ada yang bertanggung jawab? Mestinya iya. TPST Bantargebang ini milik pemerintah DKJ, tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman pidana bagi pengelola kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban luka berat atau kematian.

Insiden longsor sampah terjadi pada Minggu (8/3/2026). Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta hingga Senin (9/3/2026), peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya berhasil diselamatkan setelah sempat tertimbun sampah.

KLH menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab longsor sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut. (dam)

Tags: BantargebangKLHLongsor SampahPelanggaran Lingkungan

Berita Terkait.

dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.