INDOPOSCO.ID – Patroli gabungan aparat berhasil mengungkap dugaan penyelundupan lebih dari satu ton beras di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di sekitar Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (4/3/2026).
Petugas menemukan 41 kotak beras merek Royal Feast dengan total berat sekitar 1.025 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan hendak dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di perbatasan.
Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi patroli lintas instansi yang rutin dilakukan untuk memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan.
“Patroli bersama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah masuknya barang secara ilegal melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan,” ujar Rudi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2026).
Ditemukan di Jalur Tikus Perbatasan
Patroli gabungan difokuskan pada jalur-jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan sebagai akses penyelundupan barang dari Malaysia ke Indonesia.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di jalur tidak resmi sektor kanan PLBN Entikong. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui berupa 41 kotak beras merek Royal Feast yang diproduksi di Thailand.
Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Libatkan Banyak Instansi
Patroli gabungan tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, BIN, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Polsek Entikong, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Bea Cukai Entikong.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
Berpotensi Langgar UU Kepabeanan
Pemasukan barang melalui jalur tidak resmi berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, yakni Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Setelah pemeriksaan awal, barang hasil penindakan tersebut diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk penanganan lebih lanjut karena komoditas yang ditemukan merupakan bahan pangan yang masuk melalui jalur ilegal.
“Melalui patroli terpadu dan koordinasi yang berkelanjutan, kami berharap aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan dapat ditekan secara maksimal,” pungkas Rudi. (ipo)




















