INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang berlokasi di Semarang.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Saksi Kasus Suap Proyek Kereta
Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Selain Budi Karya Sumadi, KPK juga memanggil seorang pegawai dari PT Istana Putra Agung berinisial AS untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini lembaga tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan pada tahap awal penyidikan.
Seiring berjalannya proses penyidikan hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait Sejumlah Proyek Kereta
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, di antaranya proyek jalur kereta ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di jalur kereta Jawa–Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek.
Beberapa Kali Absen Panggilan
Budi Karya Sumadi sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 26 Juli 2023.
KPK sempat memanggil kembali yang bersangkutan pada 18 Februari 2026, namun ia tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.
Pemanggilan kemudian dijadwalkan ulang pada 25 Februari 2026, tetapi Budi Karya kembali tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 2 Maret 2026. (dam)











