INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh memusnahkan hampir 60 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Bireuen.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Kamis (5/3/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap aparat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melalui proses hukum dan pemeriksaan laboratorium.
Hampir 60 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.
Barang bukti juga telah diperiksa oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 dengan hasil positif mengandung metamfetamina.
Total narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut 64 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, dan 59.893,13 gram dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dengan tim gabungan Bea Cukai Aceh,” ujar Bier.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar, sekitar 60 kilogram sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di Aceh Timur.
Narkotika tersebut diketahui dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi penyimpanan dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.
Petugas menemukan 1 karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios, 1 bungkus berisi 5 paket kecil sabu, dan 2 karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di tanah di belakang kandang kambing.
Dijerat UU Narkotika
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Narkotika terkait pengelolaan dan pemusnahan barang sitaan.
“Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutup Bier. (ipo)




















