• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai-BNNP Aceh Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu Hasil Penindakan di Bireuen

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 9 Maret 2026 - 16:06
in Nusantara
BNNP

Petugas memusnahkan barang bukti sabu hasil penindakan jaringan narkotika di Aceh yang mencapai hampir 60 kilogram. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh memusnahkan hampir 60 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Bireuen.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Kamis (5/3/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap aparat.

BacaJuga:

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melalui proses hukum dan pemeriksaan laboratorium.

Hampir 60 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.

Barang bukti juga telah diperiksa oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

Total narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut 64 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, dan 59.893,13 gram dimusnahkan.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dengan tim gabungan Bea Cukai Aceh,” ujar Bier.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar, sekitar 60 kilogram sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di Aceh Timur.

Narkotika tersebut diketahui dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi penyimpanan dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.

Petugas menemukan 1 karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios, 1 bungkus berisi 5 paket kecil sabu, dan 2 karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di tanah di belakang kandang kambing.

Dijerat UU Narkotika

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Narkotika terkait pengelolaan dan pemusnahan barang sitaan.

“Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutup Bier. (ipo)

Tags: Bea CukaiBNNP Acehsabu

Berita Terkait.

gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43
nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.