• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR: RUU Satu Data Indonesia Jadi Kunci Redam Konflik Lahan Adat

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 9 Maret 2026 - 10:10
in Nasional
baleg

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dapat menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria di Indonesia, terutama yang melibatkan masyarakat adat.

Menurutnya, momentum penyusunan RUU SDI sangat penting karena beriringan dengan inisiatif Baleg dalam merancang Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat, khususnya dalam persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan.

BacaJuga:

Status Dokter Masih Abu-Abu, Hakim PHI Tawarkan Model Hukum Hybrid untuk Rumah Sakit

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK

Dibidik Sejuta Mahasiswa, UT dapat Dukungan dan Pujian Reviewer Dunia

“Ketika kita membuat terobosan besar melalui Satu Data Indonesia, pada saat yang sama Baleg juga menginisiasi Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Ini sangat berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan,” ujar Parta saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyusunan RUU SDI, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, konflik agraria kerap terjadi akibat tumpang tindih wilayah antara kawasan hutan negara dan wilayah adat. Dalam banyak kasus, desa berada di dalam kawasan hutan negara, atau sebaliknya kawasan hutan negara berada di wilayah desa yang telah lama dihuni masyarakat adat.

Parta mengingatkan bahwa secara hukum keberadaan hutan adat telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Dengan demikian, negara tidak dapat memperlakukan kawasan tersebut sebagai bagian dari hutan negara.

“Sudah ditegaskan dalam putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, negara tidak boleh masuk ke wilayah hutan adat tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penentuan batas wilayah adat. Masyarakat adat umumnya menentukan batas wilayah secara alami menggunakan bentang alam seperti gunung, sungai, atau jurang, sehingga sering kali tidak tercatat secara formal dalam sistem administrasi negara.

Selain itu, pola pertanian berpindah yang dilakukan masyarakat adat kerap disalahpahami sebagai perambahan hutan. Padahal, menurut Parta, perpindahan tersebut merupakan bagian dari siklus kesuburan tanah.

“Masyarakat adat bertani berpindah bukan karena desanya berpindah. Kesuburan tanah biasanya bertahan sekitar delapan tahun, setelah itu mereka mencari lahan lain. Sekitar 25 tahun kemudian mereka kembali lagi ke lokasi awal,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai pemetaan wilayah adat secara akurat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi pemetaan dengan melibatkan berbagai pihak agar batas wilayah masyarakat adat dapat ditetapkan secara lebih jelas.

Melalui sistem pendataan yang terintegrasi dalam RUU SDI, pemerintah diharapkan memiliki basis data yang lengkap mengenai kawasan hutan negara, hutan rakyat, hingga wilayah masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Jika data ini tersedia secara jelas, kita bisa mengetahui berapa luas hutan negara, hutan rakyat, serta jumlah masyarakat adat yang masih utuh di republik ini. Dengan begitu konflik yang berkaitan dengan izin pertambangan dan lainnya bisa diminimalisasi,” pungkasnya. (dil)

Tags: BalegDPR RIRUU Masyarakat AdatRUU Satu Data Indonesia

Berita Terkait.

dokter
Nasional

Status Dokter Masih Abu-Abu, Hakim PHI Tawarkan Model Hukum Hybrid untuk Rumah Sakit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:12
pk
Nasional

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:01
ut
Nasional

Dibidik Sejuta Mahasiswa, UT dapat Dukungan dan Pujian Reviewer Dunia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:12
telur
Nasional

Harga Telur Terus Turun, Senator DPD RI: Negara Jangan Biarkan Peternak Merugi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:02
Rakor
Nasional

KKSK Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Kesehatan Mental Remaja dan Penyalahgunaan Obat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:08
Pertambangan
Nasional

DPR Ingatkan Rencana Bursa Mineral: Butuh Ekosistem, Bukan Cuma Regulasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1452 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

INDOPOSCO.ID - Duel Timnas Inggris kontra Norwegia di babak perempat final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua penyerang bintang, yakni...

SelengkapnyaDetails
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.