• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR: RUU Satu Data Indonesia Jadi Kunci Redam Konflik Lahan Adat

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 9 Maret 2026 - 10:10
in Nasional
baleg

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dapat menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria di Indonesia, terutama yang melibatkan masyarakat adat.

Menurutnya, momentum penyusunan RUU SDI sangat penting karena beriringan dengan inisiatif Baleg dalam merancang Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat, khususnya dalam persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan.

BacaJuga:

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

“Ketika kita membuat terobosan besar melalui Satu Data Indonesia, pada saat yang sama Baleg juga menginisiasi Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Ini sangat berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan,” ujar Parta saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyusunan RUU SDI, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, konflik agraria kerap terjadi akibat tumpang tindih wilayah antara kawasan hutan negara dan wilayah adat. Dalam banyak kasus, desa berada di dalam kawasan hutan negara, atau sebaliknya kawasan hutan negara berada di wilayah desa yang telah lama dihuni masyarakat adat.

Parta mengingatkan bahwa secara hukum keberadaan hutan adat telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Dengan demikian, negara tidak dapat memperlakukan kawasan tersebut sebagai bagian dari hutan negara.

“Sudah ditegaskan dalam putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, negara tidak boleh masuk ke wilayah hutan adat tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penentuan batas wilayah adat. Masyarakat adat umumnya menentukan batas wilayah secara alami menggunakan bentang alam seperti gunung, sungai, atau jurang, sehingga sering kali tidak tercatat secara formal dalam sistem administrasi negara.

Selain itu, pola pertanian berpindah yang dilakukan masyarakat adat kerap disalahpahami sebagai perambahan hutan. Padahal, menurut Parta, perpindahan tersebut merupakan bagian dari siklus kesuburan tanah.

“Masyarakat adat bertani berpindah bukan karena desanya berpindah. Kesuburan tanah biasanya bertahan sekitar delapan tahun, setelah itu mereka mencari lahan lain. Sekitar 25 tahun kemudian mereka kembali lagi ke lokasi awal,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai pemetaan wilayah adat secara akurat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi pemetaan dengan melibatkan berbagai pihak agar batas wilayah masyarakat adat dapat ditetapkan secara lebih jelas.

Melalui sistem pendataan yang terintegrasi dalam RUU SDI, pemerintah diharapkan memiliki basis data yang lengkap mengenai kawasan hutan negara, hutan rakyat, hingga wilayah masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Jika data ini tersedia secara jelas, kita bisa mengetahui berapa luas hutan negara, hutan rakyat, serta jumlah masyarakat adat yang masih utuh di republik ini. Dengan begitu konflik yang berkaitan dengan izin pertambangan dan lainnya bisa diminimalisasi,” pungkasnya. (dil)

Tags: BalegDPR RIRUU Masyarakat AdatRUU Satu Data Indonesia

Berita Terkait.

ahy
Nasional

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:20
amin
Nasional

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:30
kabut
Nasional

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:12
ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.