• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR: RUU Satu Data Indonesia Jadi Kunci Redam Konflik Lahan Adat

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 9 Maret 2026 - 10:10
in Nasional
baleg

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dapat menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria di Indonesia, terutama yang melibatkan masyarakat adat.

Menurutnya, momentum penyusunan RUU SDI sangat penting karena beriringan dengan inisiatif Baleg dalam merancang Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat, khususnya dalam persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan.

BacaJuga:

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

“Ketika kita membuat terobosan besar melalui Satu Data Indonesia, pada saat yang sama Baleg juga menginisiasi Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Ini sangat berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan,” ujar Parta saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyusunan RUU SDI, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, konflik agraria kerap terjadi akibat tumpang tindih wilayah antara kawasan hutan negara dan wilayah adat. Dalam banyak kasus, desa berada di dalam kawasan hutan negara, atau sebaliknya kawasan hutan negara berada di wilayah desa yang telah lama dihuni masyarakat adat.

Parta mengingatkan bahwa secara hukum keberadaan hutan adat telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Dengan demikian, negara tidak dapat memperlakukan kawasan tersebut sebagai bagian dari hutan negara.

“Sudah ditegaskan dalam putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, negara tidak boleh masuk ke wilayah hutan adat tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penentuan batas wilayah adat. Masyarakat adat umumnya menentukan batas wilayah secara alami menggunakan bentang alam seperti gunung, sungai, atau jurang, sehingga sering kali tidak tercatat secara formal dalam sistem administrasi negara.

Selain itu, pola pertanian berpindah yang dilakukan masyarakat adat kerap disalahpahami sebagai perambahan hutan. Padahal, menurut Parta, perpindahan tersebut merupakan bagian dari siklus kesuburan tanah.

“Masyarakat adat bertani berpindah bukan karena desanya berpindah. Kesuburan tanah biasanya bertahan sekitar delapan tahun, setelah itu mereka mencari lahan lain. Sekitar 25 tahun kemudian mereka kembali lagi ke lokasi awal,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai pemetaan wilayah adat secara akurat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi pemetaan dengan melibatkan berbagai pihak agar batas wilayah masyarakat adat dapat ditetapkan secara lebih jelas.

Melalui sistem pendataan yang terintegrasi dalam RUU SDI, pemerintah diharapkan memiliki basis data yang lengkap mengenai kawasan hutan negara, hutan rakyat, hingga wilayah masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Jika data ini tersedia secara jelas, kita bisa mengetahui berapa luas hutan negara, hutan rakyat, serta jumlah masyarakat adat yang masih utuh di republik ini. Dengan begitu konflik yang berkaitan dengan izin pertambangan dan lainnya bisa diminimalisasi,” pungkasnya. (dil)

Tags: BalegDPR RIRUU Masyarakat AdatRUU Satu Data Indonesia

Berita Terkait.

untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.