• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Syukuri Vonis ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Tak Dijatuhi Hukuman Mati

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 6 Maret 2026 - 20:24
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan perkembangan hukum pidana terbaru yang menempatkan hukuman mati sebagai opsi terakhir.

BacaJuga:

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

“Majelis hakim memahami bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menilai majelis hakim telah mempertimbangkan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan pendekatan rehabilitatif dalam penegakan hukum.

Selain itu, Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang berupaya memperjuangkan pembebasan Fandi karena meyakini kliennya tidak bersalah.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan. Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut, terutama mengenai pemenuhan hak-hak tersangka sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal proses hingga vonis kemarin,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang hampir mencapai dua ton sebagai faktor yang memberatkan.

“Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Fandi selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” kata hakim. (dil)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKomisi IIIVonis ABK Fandi Ramadhan

Berita Terkait.

Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07
Kemenag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
Buchanan
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 08:19

INDOPOSCO.ID - Kanada memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 dengan cara yang menegangkan. Gol telat Stephen Eustaquio...

SelengkapnyaDetails
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.