• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Syukuri Vonis ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Tak Dijatuhi Hukuman Mati

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 6 Maret 2026 - 20:24
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan perkembangan hukum pidana terbaru yang menempatkan hukuman mati sebagai opsi terakhir.

BacaJuga:

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

“Majelis hakim memahami bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menilai majelis hakim telah mempertimbangkan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan pendekatan rehabilitatif dalam penegakan hukum.

Selain itu, Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang berupaya memperjuangkan pembebasan Fandi karena meyakini kliennya tidak bersalah.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan. Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut, terutama mengenai pemenuhan hak-hak tersangka sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal proses hingga vonis kemarin,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang hampir mencapai dua ton sebagai faktor yang memberatkan.

“Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Fandi selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” kata hakim. (dil)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKomisi IIIVonis ABK Fandi Ramadhan

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Nasional

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:02
Catwalk Batik di Ottawa, Undang Decak Kagum Warga Kanada
Nasional

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:02
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Nasional

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

DPR Tegaskan Kerugian Negara Rp10 T Kasus MBG Harus Dipulihkan: Kembali ke Piring Anak!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:14
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Genteng SNI, Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:15
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Nasional

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:24

OLAHRAGA

Hardiyanto-Kenneth
Olahraga

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) DKI Jakarta menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 di The...

SelengkapnyaDetails
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.