• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MKMK Tolak Aduan Etik Adies Kadir, Sebut Tak Berwenang Mengadili

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Maret 2026 - 16:36
in Headline
Sidang

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku terhadap Adies Kadir.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

BacaJuga:

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna saat membacakan amar putusan.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap perbuatan atau perilaku seseorang saat yang bersangkutan menjabat sebagai hakim konstitusi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024, yang menyebutkan MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik hakim konstitusi, serta memeriksa dugaan pelanggaran etik.

Namun, parameter penilaian MKMK merujuk pada Sapta Karsa Hutama, yang hanya mengikat hakim konstitusi selama masa jabatan mereka.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Laporan Diajukan Akademisi dan Praktisi

Laporan terhadap Adies Kadir sebelumnya diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

CALS mempersoalkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang menggantikan Arief Hidayat.

Pelapor menilai pencalonan tersebut tidak pantas karena sebelumnya Komisi III DPR telah memilih kandidat lain, yakni Inosentius Samsul.

Selain itu, CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

MKMK menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi ketika Adies Kadir masih menjabat sebagai anggota DPR, sehingga berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Menurut MKMK, dalil terkait afiliasi politik Adies Kadir juga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan etik karena hanya berupa kekhawatiran, bukan tindakan yang dilakukan saat menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta tersebut terjadi ketika hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.

Dalam sidang yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan advokat Edy Rudyanto.

Dengan putusan tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh MKMK. (dam)

Tags: Adies Kadirmkmkpelanggaran etik

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:19
Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.