• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MKMK Tolak Aduan Etik Adies Kadir, Sebut Tak Berwenang Mengadili

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Maret 2026 - 16:36
in Headline
Sidang

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku terhadap Adies Kadir.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

BacaJuga:

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna saat membacakan amar putusan.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap perbuatan atau perilaku seseorang saat yang bersangkutan menjabat sebagai hakim konstitusi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024, yang menyebutkan MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik hakim konstitusi, serta memeriksa dugaan pelanggaran etik.

Namun, parameter penilaian MKMK merujuk pada Sapta Karsa Hutama, yang hanya mengikat hakim konstitusi selama masa jabatan mereka.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Laporan Diajukan Akademisi dan Praktisi

Laporan terhadap Adies Kadir sebelumnya diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

CALS mempersoalkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang menggantikan Arief Hidayat.

Pelapor menilai pencalonan tersebut tidak pantas karena sebelumnya Komisi III DPR telah memilih kandidat lain, yakni Inosentius Samsul.

Selain itu, CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

MKMK menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi ketika Adies Kadir masih menjabat sebagai anggota DPR, sehingga berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Menurut MKMK, dalil terkait afiliasi politik Adies Kadir juga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan etik karena hanya berupa kekhawatiran, bukan tindakan yang dilakukan saat menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta tersebut terjadi ketika hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.

Dalam sidang yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan advokat Edy Rudyanto.

Dengan putusan tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh MKMK. (dam)

Tags: Adies Kadirmkmkpelanggaran etik

Berita Terkait.

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.