INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Ternate menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Dalam dua bulan pertama tahun 2026, petugas telah mengamankan sebanyak 879.120 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di daerah tersebut.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Ternate melakukan 26 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 total rokok ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Maluku Utara mencapai 627.740 batang. Artinya, dalam dua bulan pertama tahun 2026 saja jumlah rokok ilegal yang disita sudah melampaui capaian sepanjang tahun sebelumnya dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.
Nilai barang hasil penindakan pada awal tahun ini diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp1,15 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan bahwa operasi pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” kata Ary, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, pemerintah dapat memastikan bahwa produk yang beredar telah melalui mekanisme pengawasan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai dapat bersaing secara lebih adil tanpa harus menghadapi produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Ke depan, Bea Cukai Ternate menyatakan akan terus meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. (ipo)




















