INDOPOSCO.ID – Gelombang kritik terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah terus menguat. Kali ini, suara keras datang dari Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang menyatakan keprihatinan mendalam atas operasi militer gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran dalam sandi Operation Lion’s Roar.
Serangan udara dan rudal tersebut dilaporkan menghantam pangkalan militer, fasilitas pertahanan, hingga struktur kepemimpinan Iran. Dampaknya tak hanya bersifat strategis, tetapi juga kemanusiaan, ratusan warga sipil disebut tewas dan berbagai infrastruktur vital seperti rumah sakit serta sekolah hancur. Bahkan, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei turut kehilangan nyawa dalam rangkaian serangan tersebut.
Forum Alumni Komnas HAM menilai, tindakan itu tidak bisa dibenarkan dalam perspektif hukum internasional.
Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI, Ridha Saleh, menegaskan bahwa serangan terhadap fasilitas sipil masuk dalam kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma.
“Kredibilitas moral inisiator BoP Ppun menjadi sangat lemah ketika justru melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang,” jelas Ridha dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, langkah militer tersebut justru memperdalam krisis legitimasi Board of Peace (BoP), forum yang diinisiasi oleh Presiden AS, Donald Trump.
Forum juga menyoroti posisi Indonesia di dalam BoP yang dinilai sejak awal problematis. Keikutsertaan Indonesia disebut tidak melalui pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga berpotensi menabrak prinsip konstitusional.
“Bergabungnya Indonesia juga hanya akan membebani keuangan negara dengan kontribusi besar tanpa manfaat nyata bagi rakyat,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, struktur BoP sendiri disebut tidak memasukkan Palestina dalam agenda rekonstruksi Gaza. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat politik luar negeri Indonesia yang konsisten menolak segala bentuk penjajahan.
“Oleh sebab itu, meneruskan agenda BoP hanya akan membawa Indonesia terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Gaza dan melanggengkan praktik politik dominasi serta imperialisme,” ucap Ridha.
Sorotan lain mengarah pada posisi Indonesia yang ditunjuk sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) dalam struktur BoP. Posisi tersebut mengharuskan pengiriman pasukan ke Gaza, sebuah langkah yang dinilai sarat risiko politik dan keamanan.
“Ditunjuknya Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) di keanggotaan BoP pun mengharuskan Indonesia mengirim pasukan ke Gaza,” imbuhnya.
Forum mengingatkan, pengiriman pasukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB berpotensi kontradiktif terhadap upaya resolusi konflik dan dapat mengorbankan prajurit TNI tanpa tujuan yang jelas.
“Indonesia seharusnya menegaskan posisi non-blok dengan mengecam segala bentuk pelanggaran hukum internasional, serta berkontribusi pada de-eskalasi konflik melalui jalur diplomasi,” ungkap Wakil Ketua Komnas HAM 2007-2012 itu.
Dalam konteks global, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis karena tengah dipercaya memegang peran penting di Dewan HAM PBB.
“Dengan demikian, Forum Alumni Komisioner Komnas HAM berpandangan tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk tetap bertahan dalam keanggotaan BoP. Indonesia harus segera menarik diri demi menjaga konsistensi politik luar negeri yang menitikberatkan pada prinsip non-alignment, kredibilitas hukum internasional, dan komitmen terhadap perdamaian dunia,” tegasnya.
Sikap tersebut disampaikan secara kolektif oleh para alumni Komisioner Komnas HAM, yakni Zumrotin K Susilo, Chandra Setiawan, Ifdhal Kasim, Hesti Armiwulan, Hafid Abbas, Roichatul Aswida, Saharuddin Daming, Ahmad Taufan Damanik, M. Imdadun Rahmad, Siti Noor Laila, dan M. Ridha Saleh.
Di tengah pusaran konflik global yang kian memanas, desakan ini menjadi pengingat bahwa pilihan diplomatik Indonesia tak sekadar soal posisi, melainkan juga soal konsistensi moral di panggung internasional. (her)











