INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Ambon berhasil menindak 1.281 bungkus atau 25.620 batang rokok ilegal dalam operasi intensif yang berlangsung pada 18–25 Februari 2026 di wilayah Maluku.
Operasi tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polisi Militer TNI AD Namlea guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai daerah.
Kepala Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan peredaran rokok di masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Farid.
Operasi Pasar hingga Pemeriksaan Paket
Penindakan dilakukan melalui sejumlah metode pengawasan, antara lain pemeriksaan pengiriman barang pada perusahaan jasa titipan serta operasi pasar di beberapa wilayah.
Kegiatan pengawasan tersebut mencakup Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu serta rokok tanpa pita cukai, yang berpotensi menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Potensi Kerugian Negara
Bea Cukai Ambon memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp24.715.812.
Terhadap para terduga pelaku, aparat menerapkan sanksi administratif melalui mekanisme ultimum remedium, berupa denda sebesar Rp56.505.420.
Farid menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan peredaran barang kena cukai di wilayah Maluku agar praktik perdagangan ilegal dapat ditekan. (ipo)




















