• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Ambon Sita 25.620 Batang Rokok Ilegal di Maluku, Potensi Kerugian Negara Rp24 Juta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 15:26
in Nusantara
Rokok-Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Maluku. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Ambon berhasil menindak 1.281 bungkus atau 25.620 batang rokok ilegal dalam operasi intensif yang berlangsung pada 18–25 Februari 2026 di wilayah Maluku.

Operasi tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polisi Militer TNI AD Namlea guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai daerah.

BacaJuga:

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Kepala Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan peredaran rokok di masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Farid.

Operasi Pasar hingga Pemeriksaan Paket

Penindakan dilakukan melalui sejumlah metode pengawasan, antara lain pemeriksaan pengiriman barang pada perusahaan jasa titipan serta operasi pasar di beberapa wilayah.

Kegiatan pengawasan tersebut mencakup Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu serta rokok tanpa pita cukai, yang berpotensi menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

Potensi Kerugian Negara

Bea Cukai Ambon memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp24.715.812.

Terhadap para terduga pelaku, aparat menerapkan sanksi administratif melalui mekanisme ultimum remedium, berupa denda sebesar Rp56.505.420.

Farid menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan peredaran barang kena cukai di wilayah Maluku agar praktik perdagangan ilegal dapat ditekan. (ipo)

Tags: bea cukai ambonMalukurokok ilegal

Berita Terkait.

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08
Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.