• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Ambon Sita 25.620 Batang Rokok Ilegal di Maluku, Potensi Kerugian Negara Rp24 Juta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 15:26
in Nusantara
Rokok-Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Maluku. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Ambon berhasil menindak 1.281 bungkus atau 25.620 batang rokok ilegal dalam operasi intensif yang berlangsung pada 18–25 Februari 2026 di wilayah Maluku.

Operasi tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polisi Militer TNI AD Namlea guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai daerah.

BacaJuga:

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan peredaran rokok di masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Farid.

Operasi Pasar hingga Pemeriksaan Paket

Penindakan dilakukan melalui sejumlah metode pengawasan, antara lain pemeriksaan pengiriman barang pada perusahaan jasa titipan serta operasi pasar di beberapa wilayah.

Kegiatan pengawasan tersebut mencakup Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu serta rokok tanpa pita cukai, yang berpotensi menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

Potensi Kerugian Negara

Bea Cukai Ambon memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp24.715.812.

Terhadap para terduga pelaku, aparat menerapkan sanksi administratif melalui mekanisme ultimum remedium, berupa denda sebesar Rp56.505.420.

Farid menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan peredaran barang kena cukai di wilayah Maluku agar praktik perdagangan ilegal dapat ditekan. (ipo)

Tags: bea cukai ambonMalukurokok ilegal

Berita Terkait.

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun
Nusantara

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31
balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31
bc2
Nusantara

Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekan Pertama Juni, Potensi Kerugian Negara Capai Rp187 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Berupa 1.002 Gram Sabu di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:49

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.