• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 3 Maret 2026 - 21:01
in Ekonomi
Soedeson-Tandra

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat memberikan keterangan dalam sidang secara daring di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Jaka/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 292 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III Soedeson Tandra menjelaskan bahwa pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 yang turut dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilakukan secara terpisah. Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dengan ketentuan lain, khususnya Pasal 281 ayat (2), dalam kerangka mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BacaJuga:

FIFGROUP Dukung Penguatan Tata Kelola Industri Pembiayaan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

Gelar Rakornas, Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo untuk Operasionalisasi KDKMP

Cirata Jadi Andalan Energi Hijau Indonesia, DEN Soroti Inovasi Hybrid PLN NP

“Kendati Pasal 286 tidak secara eksplisit mengatur putusan pernyataan pailit, ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama Pasal 281 ayat (2) dan ketentuan lain dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).

DPR menegaskan bahwa proses PKPU memiliki karakteristik berbeda dari kepailitan. Dalam PKPU, baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren memiliki kedudukan setara dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Rujukan Pasal 286, lanjut DPR, justru dimaksudkan untuk memastikan hak kreditur separatis tetap terlindungi apabila mereka menolak rencana perdamaian. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum agar kreditur separatis tetap memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

“Ketentuan ini dirumuskan untuk menjamin hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian agar tetap dapat menerima kompensasi sesuai undang-undang,” tegasnya.

DPR juga membantah dalil Pemohon yang menilai frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Soedeson, frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis ketika rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

Jika perdamaian gagal, maka tahapan hukum berikutnya adalah pengurusan dan pemberesan harta debitur setelah dinyatakan pailit. Proses tersebut, kata DPR, merupakan mekanisme hukum yang telah dirancang secara sistematis dalam UU 37/2004.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi hak konstitusional para pihak yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Kepailitan

Berita Terkait.

Seminar
Ekonomi

FIFGROUP Dukung Penguatan Tata Kelola Industri Pembiayaan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22
Ferry
Ekonomi

Gelar Rakornas, Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo untuk Operasionalisasi KDKMP

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41
PLTS-Terapung
Ekonomi

Cirata Jadi Andalan Energi Hijau Indonesia, DEN Soroti Inovasi Hybrid PLN NP

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:01
Aladin
Ekonomi

Kolaborasi BAZNAS dan Bank Aladin Syariah Dorong Kurban Digital untuk Pemberdayaan Desa

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50
Penghargaan
Ekonomi

Raih Gold Level 4 WISCA 2026, PDC: Ini Penghargaan Kelima di Bidang K3

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:10
najib
Ekonomi

Ekonomi RI Jadi Incaran Dunia, DPR Tekankan Persatuan demi Cegah Intervensi Luar

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.