• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 3 Maret 2026 - 21:01
in Ekonomi
Soedeson-Tandra

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat memberikan keterangan dalam sidang secara daring di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Jaka/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 292 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III Soedeson Tandra menjelaskan bahwa pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 yang turut dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilakukan secara terpisah. Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dengan ketentuan lain, khususnya Pasal 281 ayat (2), dalam kerangka mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BacaJuga:

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas

“Kendati Pasal 286 tidak secara eksplisit mengatur putusan pernyataan pailit, ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama Pasal 281 ayat (2) dan ketentuan lain dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).

DPR menegaskan bahwa proses PKPU memiliki karakteristik berbeda dari kepailitan. Dalam PKPU, baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren memiliki kedudukan setara dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Rujukan Pasal 286, lanjut DPR, justru dimaksudkan untuk memastikan hak kreditur separatis tetap terlindungi apabila mereka menolak rencana perdamaian. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum agar kreditur separatis tetap memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

“Ketentuan ini dirumuskan untuk menjamin hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian agar tetap dapat menerima kompensasi sesuai undang-undang,” tegasnya.

DPR juga membantah dalil Pemohon yang menilai frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Soedeson, frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis ketika rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

Jika perdamaian gagal, maka tahapan hukum berikutnya adalah pengurusan dan pemberesan harta debitur setelah dinyatakan pailit. Proses tersebut, kata DPR, merupakan mekanisme hukum yang telah dirancang secara sistematis dalam UU 37/2004.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi hak konstitusional para pihak yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Kepailitan

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Ekonomi

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Ekonomi

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:28
Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas
Ekonomi

Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:59
Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026
Ekonomi

Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:26
Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Tak Sekadar Bangkit tapi Naik Kelas
Ekonomi

Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Tak Sekadar Bangkit tapi Naik Kelas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:54
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Ekonomi

Amonia Mulai “Dibakar” di PLTU, PLN EPI Siapkan Uji Coba 2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:02

OLAHRAGA

Todotua
Olahraga

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04

INDOPOSCO.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026 resmi ditutup dengan catatan manis. Tim Indonesia sukses...

SelengkapnyaDetails
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.