• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 3 Maret 2026 - 21:01
in Ekonomi
Soedeson-Tandra

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat memberikan keterangan dalam sidang secara daring di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Jaka/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 292 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III Soedeson Tandra menjelaskan bahwa pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 yang turut dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilakukan secara terpisah. Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dengan ketentuan lain, khususnya Pasal 281 ayat (2), dalam kerangka mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BacaJuga:

Purbaya Tegaskan Dana Bencana Selalu Siap, Kekurangan akan Ditambah

Peringati HUT ke-81 RI, Menkop Tegaskan Komitmen Kemerdekaan Ekonomi Kerakyatan

Indonesia Berpotensi Jadi Raja Biogas Sawit Dunia, Produksi Bisa Capai 3,6 Miliar m³

“Kendati Pasal 286 tidak secara eksplisit mengatur putusan pernyataan pailit, ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama Pasal 281 ayat (2) dan ketentuan lain dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).

DPR menegaskan bahwa proses PKPU memiliki karakteristik berbeda dari kepailitan. Dalam PKPU, baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren memiliki kedudukan setara dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Rujukan Pasal 286, lanjut DPR, justru dimaksudkan untuk memastikan hak kreditur separatis tetap terlindungi apabila mereka menolak rencana perdamaian. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum agar kreditur separatis tetap memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

“Ketentuan ini dirumuskan untuk menjamin hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian agar tetap dapat menerima kompensasi sesuai undang-undang,” tegasnya.

DPR juga membantah dalil Pemohon yang menilai frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Soedeson, frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis ketika rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

Jika perdamaian gagal, maka tahapan hukum berikutnya adalah pengurusan dan pemberesan harta debitur setelah dinyatakan pailit. Proses tersebut, kata DPR, merupakan mekanisme hukum yang telah dirancang secara sistematis dalam UU 37/2004.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi hak konstitusional para pihak yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Kepailitan

Berita Terkait.

Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka
Ekonomi

Purbaya Tegaskan Dana Bencana Selalu Siap, Kekurangan akan Ditambah

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:35
Menkop-RI
Ekonomi

Peringati HUT ke-81 RI, Menkop Tegaskan Komitmen Kemerdekaan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:42
Kawasan-perkebunan
Ekonomi

Indonesia Berpotensi Jadi Raja Biogas Sawit Dunia, Produksi Bisa Capai 3,6 Miliar m³

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:02
perta
Ekonomi

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkular, Hasilkan Nilai Ekonomi hingga Rp200 Juta

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:40
online
Ekonomi

Live Jualan Tak Lagi Sekadar Tren, Creator Diburu Jadi Mesin Cuan Baru bagi Brand

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:02
oli
Ekonomi

Produksi Serba Otomatis, Pertamina Lubricants Perkuat Kualitas dan Daya Saing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:50

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3835 shares
    Share 1534 Tweet 959
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.