• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 3 Maret 2026 - 21:01
in Ekonomi
Soedeson-Tandra

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat memberikan keterangan dalam sidang secara daring di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Jaka/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 292 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III Soedeson Tandra menjelaskan bahwa pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 yang turut dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilakukan secara terpisah. Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dengan ketentuan lain, khususnya Pasal 281 ayat (2), dalam kerangka mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BacaJuga:

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT

PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan

“Kendati Pasal 286 tidak secara eksplisit mengatur putusan pernyataan pailit, ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama Pasal 281 ayat (2) dan ketentuan lain dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).

DPR menegaskan bahwa proses PKPU memiliki karakteristik berbeda dari kepailitan. Dalam PKPU, baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren memiliki kedudukan setara dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Rujukan Pasal 286, lanjut DPR, justru dimaksudkan untuk memastikan hak kreditur separatis tetap terlindungi apabila mereka menolak rencana perdamaian. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum agar kreditur separatis tetap memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

“Ketentuan ini dirumuskan untuk menjamin hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian agar tetap dapat menerima kompensasi sesuai undang-undang,” tegasnya.

DPR juga membantah dalil Pemohon yang menilai frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Soedeson, frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis ketika rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

Jika perdamaian gagal, maka tahapan hukum berikutnya adalah pengurusan dan pemberesan harta debitur setelah dinyatakan pailit. Proses tersebut, kata DPR, merupakan mekanisme hukum yang telah dirancang secara sistematis dalam UU 37/2004.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi hak konstitusional para pihak yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Kepailitan

Berita Terkait.

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen
Ekonomi

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34
Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT
Ekonomi

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:24
PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan
Ekonomi

PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:13
PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi
Ekonomi

PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:53
Transformasi Jadi Kunci, Bank Jakarta dan BEI Ungkap Tantangan Baru Industri Keuangan
Ekonomi

Transformasi Jadi Kunci, Bank Jakarta dan BEI Ungkap Tantangan Baru Industri Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41
Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Ekonomi

Lewat CEO Talks di Universitas Andalas, Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda “Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini”

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.