INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 292 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.
Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III Soedeson Tandra menjelaskan bahwa pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 yang turut dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilakukan secara terpisah. Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dengan ketentuan lain, khususnya Pasal 281 ayat (2), dalam kerangka mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kendati Pasal 286 tidak secara eksplisit mengatur putusan pernyataan pailit, ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama Pasal 281 ayat (2) dan ketentuan lain dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).
DPR menegaskan bahwa proses PKPU memiliki karakteristik berbeda dari kepailitan. Dalam PKPU, baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren memiliki kedudukan setara dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Rujukan Pasal 286, lanjut DPR, justru dimaksudkan untuk memastikan hak kreditur separatis tetap terlindungi apabila mereka menolak rencana perdamaian. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum agar kreditur separatis tetap memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.
“Ketentuan ini dirumuskan untuk menjamin hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian agar tetap dapat menerima kompensasi sesuai undang-undang,” tegasnya.
DPR juga membantah dalil Pemohon yang menilai frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Soedeson, frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis ketika rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.
Jika perdamaian gagal, maka tahapan hukum berikutnya adalah pengurusan dan pemberesan harta debitur setelah dinyatakan pailit. Proses tersebut, kata DPR, merupakan mekanisme hukum yang telah dirancang secara sistematis dalam UU 37/2004.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi hak konstitusional para pihak yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan. (dil)











