INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Mengawali tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 3.642.916 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di wilayah pengawasannya.
Penindakan dilakukan melalui patroli darat, operasi pasar, serta pemeriksaan sarana pengangkut dan gudang penyimpanan. Pengawasan juga diperluas ke jalur distribusi modern, termasuk perusahaan jasa titipan (PJT), ekspedisi, layanan logistik, hingga penjualan daring yang kerap dimanfaatkan sebagai modus pengiriman rokok tanpa cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Asep Munandar menjelaskan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran dalam rangkaian operasi tersebut.
“Dari serangkaian tindakan tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” jelasnya.
Menurut Asep, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya sistematis Bea Cukai untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga stabilitas industri hasil tembakau nasional.
“Bea Cukai Gresik berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi, distribusi, dan kualitas yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan distribusi barang kena cukai akan terus diperketat sepanjang 2026 demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri yang patuh aturan. (ipo)










