INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda P, tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya, Bripda DJ, meninggal dunia.
Keputusan tersebut dibacakan usai sidang etik yang digelar di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Zulham Effendy menegaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan.
“Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai yang kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH,” tegas Zulham, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersangka yang menghilangkan nyawa rekannya dinilai melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tiga Saksi dan Atasan Turut Disanksi
Tak hanya pelaku utama, tiga anggota Polri yang diduga mengetahui kejadian tersebut juga dikenai sanksi. Mereka disebut membantu menghilangkan dan merusak barang bukti, termasuk mengepel lantai yang dipenuhi darah korban, serta tidak melaporkan kejadian kepada atasan.
Menurut Zulham, ketiganya dikenakan sanksi karena dianggap sengaja menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, atasan langsung hingga dua sampai tiga tingkat di atas tersangka juga dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.
“Kita kenakan juga Waskat kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggung jawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskat. Pimpinan harus peduli pada anggotanya,” ujarnya menekankan.
Komitmen Perbaikan Budaya Internal
Polda Sulsel menyatakan penegakan sanksi ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperbaiki kultur internal Polri agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penegakan ini sebagai bentuk komitmen bagaimana kultural atau budaya Polri harus diperbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Zulham.
Sebelumnya, Bripda DJ meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di RSUD Daya Makassar setelah diduga dianiaya seniornya di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hasil visum dan otopsi di Biddokkes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bhayangkara, menguatkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga sorotan serius terhadap pengawasan dan budaya disiplin di internal kepolisian. (dam)










