• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda P Dipecat Tidak Hormat oleh Sidang Etik Polda Sulsel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 16:06
in Nusantara
p

Tersangka Bripda P (kiri) pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas menjalani sidang pelanggaran etik digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dengan sanksi berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lantai 4 Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/3/2026). Foto: ANTARA/dok Polda Sulsel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda P, tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya, Bripda DJ, meninggal dunia.

Keputusan tersebut dibacakan usai sidang etik yang digelar di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026).

BacaJuga:

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Zulham Effendy menegaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan.

“Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai yang kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH,” tegas Zulham, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, tindakan tersangka yang menghilangkan nyawa rekannya dinilai melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tiga Saksi dan Atasan Turut Disanksi

Tak hanya pelaku utama, tiga anggota Polri yang diduga mengetahui kejadian tersebut juga dikenai sanksi. Mereka disebut membantu menghilangkan dan merusak barang bukti, termasuk mengepel lantai yang dipenuhi darah korban, serta tidak melaporkan kejadian kepada atasan.

Menurut Zulham, ketiganya dikenakan sanksi karena dianggap sengaja menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, atasan langsung hingga dua sampai tiga tingkat di atas tersangka juga dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.

“Kita kenakan juga Waskat kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggung jawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskat. Pimpinan harus peduli pada anggotanya,” ujarnya menekankan.

Komitmen Perbaikan Budaya Internal

Polda Sulsel menyatakan penegakan sanksi ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperbaiki kultur internal Polri agar kejadian serupa tidak terulang.

“Penegakan ini sebagai bentuk komitmen bagaimana kultural atau budaya Polri harus diperbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Zulham.

Sebelumnya, Bripda DJ meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di RSUD Daya Makassar setelah diduga dianiaya seniornya di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Hasil visum dan otopsi di Biddokkes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bhayangkara, menguatkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga sorotan serius terhadap pengawasan dan budaya disiplin di internal kepolisian. (dam)

Tags: Aniaya JuniorBripda PPTDHSidang Etik Polda Sulsel

Berita Terkait.

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01
bc
Nusantara

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55
kasat
Nusantara

Skandal Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Lindungi Jaringan Ishak

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Blitar

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30
narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.