• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda P Dipecat Tidak Hormat oleh Sidang Etik Polda Sulsel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 16:06
in Nusantara
p

Tersangka Bripda P (kiri) pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas menjalani sidang pelanggaran etik digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dengan sanksi berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lantai 4 Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/3/2026). Foto: ANTARA/dok Polda Sulsel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda P, tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya, Bripda DJ, meninggal dunia.

Keputusan tersebut dibacakan usai sidang etik yang digelar di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026).

BacaJuga:

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Zulham Effendy menegaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan.

“Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai yang kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH,” tegas Zulham, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, tindakan tersangka yang menghilangkan nyawa rekannya dinilai melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tiga Saksi dan Atasan Turut Disanksi

Tak hanya pelaku utama, tiga anggota Polri yang diduga mengetahui kejadian tersebut juga dikenai sanksi. Mereka disebut membantu menghilangkan dan merusak barang bukti, termasuk mengepel lantai yang dipenuhi darah korban, serta tidak melaporkan kejadian kepada atasan.

Menurut Zulham, ketiganya dikenakan sanksi karena dianggap sengaja menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, atasan langsung hingga dua sampai tiga tingkat di atas tersangka juga dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.

“Kita kenakan juga Waskat kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggung jawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskat. Pimpinan harus peduli pada anggotanya,” ujarnya menekankan.

Komitmen Perbaikan Budaya Internal

Polda Sulsel menyatakan penegakan sanksi ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperbaiki kultur internal Polri agar kejadian serupa tidak terulang.

“Penegakan ini sebagai bentuk komitmen bagaimana kultural atau budaya Polri harus diperbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Zulham.

Sebelumnya, Bripda DJ meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di RSUD Daya Makassar setelah diduga dianiaya seniornya di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Hasil visum dan otopsi di Biddokkes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bhayangkara, menguatkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga sorotan serius terhadap pengawasan dan budaya disiplin di internal kepolisian. (dam)

Tags: Aniaya JuniorBripda PPTDHSidang Etik Polda Sulsel

Berita Terkait.

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Nusantara

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:15
Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan
Nusantara

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40
Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0
Nusantara

Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:56
Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:05
bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.