INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten,mendiroan po komando (Posko) pengaduan dan sekaligus lokasi penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
Pendirian Pokso ini selain bertujuan untuk menampung keluhan dan kendala yang dihadapi masyarakat, juga sekaligus sebagai lokasi penyerahan sertifikat langsung kepada pemohon.
“Jadi penyerahan sertifikat PTSL tidak lagi dilakukan atau dikoordinir oleh panitia desa,namun langsung kami lakukan penyerahan kepada penerima manfaat,” terang Fahmi Abduh, S.T., M.Eng., Ph.D, kepala BPN Pandeglang kepada wartawan ,Selasa ( 18/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus mempercepat penyelesaian program PTSL sebanyak 8.450 bidang yang tersebar di 30 desa dalam beberapa kecamatan yang ada di Pandeglang.
Dikatakan Fahmi, demi suksesnya program PTSL 2026 tersebut pihaknya membentuk 3 tim satgas yang terus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pengukuran dan berkoordinasi dengan kepala desa yang wilayahnya masuk dalam kuota penerima program PTSL.
“Saya sebagai kepala kantor juga selalu monitor teman teman yang di lapangan dan memastikan program itu berjalan lancar,” cetusnya.
Tidak itu saja, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah daerah dan camat yang wilayahnya masuk dalam lokasi PTSL, termasuk anggota Satgas teknis dan yuridis untuk memastikan kelancaran program PTSL
“Hampir setiap hari, saya dan anggota Satgas lainnya harus kerja lembur hingga malam hari di kantor guna menyelesaiaan program PTSL,” cetusnya.
Fahmi mengatakaan, bidang tanah di Pandeglang terbagi dalam empat kluster kinerja, dan ditambah program Lintor dan Pertanian.
Ke empat kluster itu adalah, bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk sampai diterbutkan sertipikat hak atas tanahnya.Sedangkan kluster kedua ialah,bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbutkan sertipikat,namun terdapat perkara di Pengadilan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016.
Sementara kluster ketiga adalah, bidang tanah yang data yuridisnya tidak dapat dibukukan da diterbitkan sertipikat, dan kluster ke empat, subyek dan obyek tidak memenuhi syarat untuk pendafaran tanah sistematis lengkap,karena sudah bersertipikat. ”Artinya,tidak semua yang masuk dalam program PTSL itu outputnya adalah buku sertipikat,” tukasnya. (srv)











