INDOPOSCO.ID – Aksi sigap aparat Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 2,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Pujon, Kabupaten Malang. Dari operasi tersebut, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp1,79 miliar.
Penindakan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Malang langsung melakukan patroli darat dan pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai menjadi lintasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Berdasarkan hasil analisis dan penyisiran, petugas mencurigai sebuah truk yang melintas di wilayah Pujon. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai. Jumlah tersebut setara dengan 120.000 bungkus atau 2.400.000 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,56 miliar dan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini sebesar Rp1.79 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas partisipasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang diterima sekaligus upaya preventif dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan,” ujar Johan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, potensi kerugian negara sebesar Rp1,79 miliar dari peredaran rokok ilegal tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga program bantuan sosial.
Menurut Johan, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan nasional. Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi pelaku usaha yang taat aturan serta menjaga iklim usaha yang adil.
Bea Cukai Malang pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal yang merugikan negara, sekaligus merusak persaingan usaha.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal serta dapat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai,” tutup Johan. (ipo)




















