INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf atas segala tindakan anak buahnya di keseharian yang bertindak sewenang-wenang, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
“Saya mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam keseharian kami, mungkin ada perbuatan dari anggota-anggota kami yang disadari maupun tidak disadari mencederai rasa keadilan publik,” kata Sigit saat buka puasa bersama insan pers di Mabes Polri, Jakarta dikutip Kamis (26/2/2026).
Pihaknya menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang melanggar asas keadilan maupun melukai hati nurani publik, serta menyatakan kesiapan untuk mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.
“Kami berjanji terhadap hal-hal yang sifatnya mencederai keadilan publik, apalagi yang sifatnya melakukan pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas,” ujar Sigit.
Korps Bhayangkara menyatakan, bahwa menjaga integritas institusi adalah janji yang mereka prioritaskan sebagai bentuk pengabdian kepada publik, masyarakat, dan seluruh insan pers.
Polri tengah menjadi sorotan belakangan ini, menyusul kasus penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya.
Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya yang diduga menganiaya seorang siswa MTs Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga meregang nyawa.
Sidang KKEP yang telah digelar pada 23 Februari itu mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan
Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. (dan)










