• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Tewasnya Siswa MTs, Pemerhati Anak: Bripda Masias Layak Diberi Hukuman Pemberat

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 25 Februari 2026 - 11:39
in Headline
Sidang-Etik

Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya (tengah) menjalani sidang etik profesi Polri terkait penganiayaan terhadap pelajar hingga meninggal dunia. Foto: Dok Polda Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya terancam hukuman berat, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan siswa MTs Negeri di Maluku Tenggara meninggal dunia.

Hal itu disampaikan pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti, jeratan hukum berat terhadap Bripda Masias dalam kasus aniaya anak berujung meninggal dunia diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BacaJuga:

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah

Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri

Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan

“Proses ini tentu saja bisa diperberat secara hukuman, karena harus mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak karena yang menjadi korban adalah yang masih usia anak,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini sangat tepat, mengingat regulasi tersebut memuat sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP.

“Karena korban adalah anak maka digunakanlah Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya jauh lebih berat dibanding KUHP,” ujar Retno.

Ia juga menyoroti aspek moral dalam kasus tersebut, pelaku yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru menjadi pihak yang melakukan tindak kekerasan hingga merenggut nyawa korban.

“Ini juga harusnya lebih berat lagi, karena yang melakukan kepolisian, yang harusnya mengayomi, melindungi tapi justru melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ucap Retno.

Lebih lanjut, ia mendesak praktik serampangan oleh aparat tersebut dihentikan segera demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi di kalangan masyarakat sipil dan anak-anak.

“Ini bentuk kesewenang-wenangan, kalau dibiarkan bahaya. Bisa makin banyak anak-anak atau sipil yang meninggal karena perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan aparat seperti ini,” tegas eks Komisioner KPAI itu.

Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah memastikan bahwa yang bersangkutan akan menghadapi pengadilan pidana. Pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi. Proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara tersebut pun diupayakan segera rampung.

“Pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” jelas Rositah terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2/2026). (dan)

Tags: BrimobBripda MesiasMaluku

Berita Terkait.

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:15
Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri
Headline

Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:00
Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan
Headline

Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34
Prabowo
Headline

Ramai-ramai Organisasi Pers Tuntut Prabowo Minta Maaf Soal ‘Londo Ireng’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45
pRABOWO
Headline

Sejumlah Organisasi Jurnalis Kecam Pernyataan Prabowo Soal ‘Londro Ireng’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:04
Febrie
Headline

KPK Pastikan Febrie Adriansyah Tak Dapat Sel Khusus di Rutan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:32

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.