• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Tewasnya Siswa MTs, Pemerhati Anak: Bripda Masias Layak Diberi Hukuman Pemberat

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 25 Februari 2026 - 11:39
in Headline
Sidang-Etik

Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya (tengah) menjalani sidang etik profesi Polri terkait penganiayaan terhadap pelajar hingga meninggal dunia. Foto: Dok Polda Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya terancam hukuman berat, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan siswa MTs Negeri di Maluku Tenggara meninggal dunia.

Hal itu disampaikan pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti, jeratan hukum berat terhadap Bripda Masias dalam kasus aniaya anak berujung meninggal dunia diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BacaJuga:

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

“Proses ini tentu saja bisa diperberat secara hukuman, karena harus mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak karena yang menjadi korban adalah yang masih usia anak,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini sangat tepat, mengingat regulasi tersebut memuat sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP.

“Karena korban adalah anak maka digunakanlah Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya jauh lebih berat dibanding KUHP,” ujar Retno.

Ia juga menyoroti aspek moral dalam kasus tersebut, pelaku yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru menjadi pihak yang melakukan tindak kekerasan hingga merenggut nyawa korban.

“Ini juga harusnya lebih berat lagi, karena yang melakukan kepolisian, yang harusnya mengayomi, melindungi tapi justru melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ucap Retno.

Lebih lanjut, ia mendesak praktik serampangan oleh aparat tersebut dihentikan segera demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi di kalangan masyarakat sipil dan anak-anak.

“Ini bentuk kesewenang-wenangan, kalau dibiarkan bahaya. Bisa makin banyak anak-anak atau sipil yang meninggal karena perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan aparat seperti ini,” tegas eks Komisioner KPAI itu.

Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah memastikan bahwa yang bersangkutan akan menghadapi pengadilan pidana. Pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi. Proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara tersebut pun diupayakan segera rampung.

“Pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” jelas Rositah terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2/2026). (dan)

Tags: BrimobBripda MesiasMaluku

Berita Terkait.

Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26
bahlil
Headline

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.