• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Tewasnya Siswa MTs, Pemerhati Anak: Bripda Masias Layak Diberi Hukuman Pemberat

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 25 Februari 2026 - 11:39
in Headline
Sidang-Etik

Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya (tengah) menjalani sidang etik profesi Polri terkait penganiayaan terhadap pelajar hingga meninggal dunia. Foto: Dok Polda Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya terancam hukuman berat, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan siswa MTs Negeri di Maluku Tenggara meninggal dunia.

Hal itu disampaikan pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti, jeratan hukum berat terhadap Bripda Masias dalam kasus aniaya anak berujung meninggal dunia diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BacaJuga:

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

“Proses ini tentu saja bisa diperberat secara hukuman, karena harus mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak karena yang menjadi korban adalah yang masih usia anak,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini sangat tepat, mengingat regulasi tersebut memuat sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP.

“Karena korban adalah anak maka digunakanlah Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya jauh lebih berat dibanding KUHP,” ujar Retno.

Ia juga menyoroti aspek moral dalam kasus tersebut, pelaku yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru menjadi pihak yang melakukan tindak kekerasan hingga merenggut nyawa korban.

“Ini juga harusnya lebih berat lagi, karena yang melakukan kepolisian, yang harusnya mengayomi, melindungi tapi justru melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ucap Retno.

Lebih lanjut, ia mendesak praktik serampangan oleh aparat tersebut dihentikan segera demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi di kalangan masyarakat sipil dan anak-anak.

“Ini bentuk kesewenang-wenangan, kalau dibiarkan bahaya. Bisa makin banyak anak-anak atau sipil yang meninggal karena perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan aparat seperti ini,” tegas eks Komisioner KPAI itu.

Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah memastikan bahwa yang bersangkutan akan menghadapi pengadilan pidana. Pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi. Proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara tersebut pun diupayakan segera rampung.

“Pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” jelas Rositah terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2/2026). (dan)

Tags: BrimobBripda MesiasMaluku

Berita Terkait.

SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.