INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya, yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga tewas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan menyusul sidang etik profesi yang digelar pada Senin (23/2/2026).
Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan.
“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Dadang Hartanto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Melalui sidang etik profesi tersebut, pihaknya membuka ruang akuntabilitas publik, dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional.
Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Dadang Hartanto menyatakan, bahwa hasil sidang tersebut merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal.
“Sekaligus memastikan, bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Dadang.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri. (dan)










