• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerhati Anak Desak Kapolri Copot Jabatan dan Pidana Anggota Brimob yang Tewaskan Pelajar

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 23 Februari 2026 - 22:55
in Headline
Bripka Masias Siahaya (MS). Foto: Capture media sosial X

Bripka Masias Siahaya (MS). Foto: Capture media sosial X

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil keputusan konklusif untuk personel yang melanggar aturan.

Desakan itu muncul menyusul kasus Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS, yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga meregang nyawa.

BacaJuga:

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Perintahkan KSAL Kerahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

“Ini, pertama pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri harus bertindak tegas,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, hukuman terhadap personel Korps Bhayangkara itu tidak cukup hanya selesai di sidang etik profesi, melainkan harus menghadapi pengadilan pidana.

“Anggota Brimob ini harus menjalankan proses hukuman dan ini bukan pendisiplinan atau pembinaan kepada warga, tapi ini adalah bentuk pembunuhan,” ujar Retno.

“Sehingga prosesnya tetap harus dilakukan secara hukum peraturan perundangan yang ada di Indonesia, ketika ini terbukti sebagai bentuk pembunuhan, maka harus hukum ditegakkan,” tambahnya.

Tindakan kekerasan anggota Brimob itu tidak bisa dibenarkan, meski ada anggapan bahwa dia tengah melakukan razia terhadap balap liar, sebab kekuasaan yang dimiliki aparat tidak memberikan legitimasi untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan.

“Terlepas dari itu. Ini adalah anak. Jadi kalau pun anak itu melakukan tindak pidana sekali pun dia tidak berhak untuk mendapatkan kekerasan seperti ini, apalagi dibunuh,” kritik Retno.

Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas.

Bripda MS tengah menjalani sidang etik profesi Polri di Polda Maluku sejak sore tadi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara, sebelum nantinya menghadapi persidangan pidana. (dan)

Tags: kapolriOknum BrimobPemerhati AnakpenganiayaanPenganiayaan AnakRetno Listyarti

Berita Terkait.

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Headline

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 21:24
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Prabowo Perintahkan KSAL Kerahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 18:54
wo
Headline

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

Kamis, 10 September 2026 - 09:50
trenggono
Headline

Hadiri Forum FAO di Roma, Indonesia Unjuk Gigi Perkuat Nelayan Skala Kecil Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 08:55
Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.