• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerhati Anak Desak Kapolri Copot Jabatan dan Pidana Anggota Brimob yang Tewaskan Pelajar

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 23 Februari 2026 - 22:55
in Headline
Bripka Masias Siahaya (MS). Foto: Capture media sosial X

Bripka Masias Siahaya (MS). Foto: Capture media sosial X

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil keputusan konklusif untuk personel yang melanggar aturan.

Desakan itu muncul menyusul kasus Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS, yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga meregang nyawa.

BacaJuga:

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

“Ini, pertama pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri harus bertindak tegas,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, hukuman terhadap personel Korps Bhayangkara itu tidak cukup hanya selesai di sidang etik profesi, melainkan harus menghadapi pengadilan pidana.

“Anggota Brimob ini harus menjalankan proses hukuman dan ini bukan pendisiplinan atau pembinaan kepada warga, tapi ini adalah bentuk pembunuhan,” ujar Retno.

“Sehingga prosesnya tetap harus dilakukan secara hukum peraturan perundangan yang ada di Indonesia, ketika ini terbukti sebagai bentuk pembunuhan, maka harus hukum ditegakkan,” tambahnya.

Tindakan kekerasan anggota Brimob itu tidak bisa dibenarkan, meski ada anggapan bahwa dia tengah melakukan razia terhadap balap liar, sebab kekuasaan yang dimiliki aparat tidak memberikan legitimasi untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan.

“Terlepas dari itu. Ini adalah anak. Jadi kalau pun anak itu melakukan tindak pidana sekali pun dia tidak berhak untuk mendapatkan kekerasan seperti ini, apalagi dibunuh,” kritik Retno.

Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas.

Bripda MS tengah menjalani sidang etik profesi Polri di Polda Maluku sejak sore tadi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara, sebelum nantinya menghadapi persidangan pidana. (dan)

Tags: kapolriOknum BrimobPemerhati AnakpenganiayaanPenganiayaan AnakRetno Listyarti

Berita Terkait.

SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.