INDOPOSCO.ID – Dugaan permintaan biaya ambulans sebesar Rp200 ribu di tengah kondisi darurat kini berujung duka.
Ida Farida (47), pasien yang sebelumnya disebut keluarganya kesulitan mendapatkan ambulans rujukan dari Puskesmas Petir, meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Banten, Sabtu (21/2/2026).
Kematian Ida tidak hanya menyisakan kesedihan, tetapi juga memantik pertanyaan publik, apakah prosedur dan biaya menjadi penghalang saat nyawa membutuhkan pertolongan cepat.
“Iya, adik saya meninggal dunia kemarin siang pukul 14.30 WIB di ICU. Kami mohon doa,” ujar Dedi, perwakilan keluarga kepada wartawan, Minggu (22/2/2026)
Peristiwa ini bermula pada Jumat (20/2/2026), ketika keluarga hendak merujuk Ida dari Puskesmas Petir ke RSUD Banten.
Keluarga menyebut ambulans tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas.
Dalam situasi mendesak dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pasien menggunakan ojek online ke rumah sakit.
Alya Putri, anak almarhumah mengaku telah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengurus rujukan. Namun menurutnya, petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS.
“Petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku, harus pakai BPJS. Disarankan langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya.
Ia juga menyebut adanya informasi tarif ambulans sebesar Rp200 ribu untuk rujukan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat tanpa menunda karena alasan administratif maupun biaya.
Layanan rujukan ambulans bagi peserta JKN juga dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Secara normatif, tidak ada ruang bagi hambatan biaya dalam kondisi kegawatdaruratan. Karena itu, publik kini menyoroti apakah yang terjadi di lapangan merupakan miskomunikasi, kelalaian prosedur, atau masalah sistemik dalam pelayanan.
Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, menilai jika benar ada permintaan biaya yang membuat keluarga kebingungan di saat kritis, maka hal tersebut merupakan bentuk kegagalan pelayanan publik.
“Kalau benar ada pungutan yang membuat pasien tidak segera dirujuk, ini pelanggaran serius. Jangan ada pembiaran. Harus ada evaluasi total dan sanksi tegas jika terbukti,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka secara transparan mekanisme tarif ambulans, penggunaan SKTM, serta prosedur rujukan pasien tidak mampu agar tidak menimbulkan tafsir yang membingungkan masyarakat.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi ujian serius bagi sistem layanan kesehatan di Kabupaten Serang. Publik menunggu langkah konkret Dinas Kesehatan, apakah akan ada investigasi terbuka dan pertanggungjawaban jelas, atau polemik ini kembali berhenti pada klarifikasi internal.
“Sebab dalam situasi darurat, waktu bukan sekadar hitungan menit, melainkan penentu hidup dan mati,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Petir Agus Kusumah menyatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur.
Ia mengakui tarif ambulans Rp200 ribu tercantum dalam Peraturan Daerah dan dipasang di dinding puskesmas.
Namun, ia menegaskan tarif tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pasien yang tidak mampu.
Sementara Direktur Utama RSUD Banten dr Danang Chamsya mengaku tidak mengetahui adanya persoalan sewa ambulans dari Kecamatan Petir ke RSUD Banten yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saya belum baca adanya Perda di Kabupaten Serang tentang tarif sewa ambulans, jadi saya tidak bisa berkomentar,” ujar Danang. (yas)










