• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Akibat Mahalnya Sewa Ambulans, Farida Meregang Nyawa di RSUD Banten

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 22 Februari 2026 - 11:59
in Nusantara
Jenazah Ida Farida disemayamkan di rumah duka. Foto: Istimewa

Jenazah Ida Farida disemayamkan di rumah duka. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dugaan permintaan biaya ambulans sebesar Rp200 ribu di tengah kondisi darurat kini berujung duka.

Ida Farida (47), pasien yang sebelumnya disebut keluarganya kesulitan mendapatkan ambulans rujukan dari Puskesmas Petir, meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Banten, Sabtu (21/2/2026).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Kematian Ida tidak hanya menyisakan kesedihan, tetapi juga memantik pertanyaan publik, apakah prosedur dan biaya menjadi penghalang saat nyawa membutuhkan pertolongan cepat.

“Iya, adik saya meninggal dunia kemarin siang pukul 14.30 WIB di ICU. Kami mohon doa,” ujar Dedi, perwakilan keluarga kepada wartawan, Minggu (22/2/2026)

Peristiwa ini bermula pada Jumat (20/2/2026), ketika keluarga hendak merujuk Ida dari Puskesmas Petir ke RSUD Banten.

Keluarga menyebut ambulans tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas.

Dalam situasi mendesak dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pasien menggunakan ojek online ke rumah sakit.

Alya Putri, anak almarhumah mengaku telah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengurus rujukan. Namun menurutnya, petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS.

“Petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku, harus pakai BPJS. Disarankan langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya.

Ia juga menyebut adanya informasi tarif ambulans sebesar Rp200 ribu untuk rujukan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat tanpa menunda karena alasan administratif maupun biaya.

Layanan rujukan ambulans bagi peserta JKN juga dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Secara normatif, tidak ada ruang bagi hambatan biaya dalam kondisi kegawatdaruratan. Karena itu, publik kini menyoroti apakah yang terjadi di lapangan merupakan miskomunikasi, kelalaian prosedur, atau masalah sistemik dalam pelayanan.

Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, menilai jika benar ada permintaan biaya yang membuat keluarga kebingungan di saat kritis, maka hal tersebut merupakan bentuk kegagalan pelayanan publik.

“Kalau benar ada pungutan yang membuat pasien tidak segera dirujuk, ini pelanggaran serius. Jangan ada pembiaran. Harus ada evaluasi total dan sanksi tegas jika terbukti,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka secara transparan mekanisme tarif ambulans, penggunaan SKTM, serta prosedur rujukan pasien tidak mampu agar tidak menimbulkan tafsir yang membingungkan masyarakat.

Kasus ini, lanjutnya, menjadi ujian serius bagi sistem layanan kesehatan di Kabupaten Serang. Publik menunggu langkah konkret Dinas Kesehatan, apakah akan ada investigasi terbuka dan pertanggungjawaban jelas, atau polemik ini kembali berhenti pada klarifikasi internal.

“Sebab dalam situasi darurat, waktu bukan sekadar hitungan menit, melainkan penentu hidup dan mati,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Petir Agus Kusumah menyatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur.

Ia mengakui tarif ambulans Rp200 ribu tercantum dalam Peraturan Daerah dan dipasang di dinding puskesmas.

Namun, ia menegaskan tarif tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pasien yang tidak mampu.

Sementara Direktur Utama RSUD Banten dr Danang Chamsya mengaku tidak mengetahui adanya persoalan sewa ambulans dari Kecamatan Petir ke RSUD Banten yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya belum baca adanya Perda di Kabupaten Serang tentang tarif sewa ambulans, jadi saya tidak bisa berkomentar,” ujar Danang. (yas)

Tags: Pemprov BantenRSUD SerangSewa Ambulans

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.