• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anggota Brimob Diduga Aniaya Anak 14 Tahun hingga Tewas, Desak Diproses Pidana

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 22 Februari 2026 - 22:06
in Headline
Rudianto

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengecam keras dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan brutal yang mencoreng nama institusi.

Menurut Rudianto, kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui sanksi etik internal semata, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum pidana di pengadilan umum.

BacaJuga:

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

Hadiri Forum FAO di Roma, Indonesia Unjuk Gigi Perkuat Nelayan Skala Kecil Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

“Tidak sekadar sanksi etik, mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya. Peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Desak Proses di Pengadilan Umum

Politikus tersebut menegaskan, aparat negara sejatinya bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Langkah tegas harus diberikan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya, menghilangkan nyawa tidak sama sekali dibenarkan,” ujarnya.

Ia menilai proses pidana menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Kronologi Versi Kepolisian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Sekitar 10 menit setelah pengamanan dilakukan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan DPR, dengan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (dam)

Tags: BrimobDPR RIpenganiayaan

Berita Terkait.

wo
Headline

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

Kamis, 10 September 2026 - 09:50
trenggono
Headline

Hadiri Forum FAO di Roma, Indonesia Unjuk Gigi Perkuat Nelayan Skala Kecil Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 08:55
Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan
Headline

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55
rokmin
Headline

Rantai Dingin Jadi Kunci Tekan Ikan Terbuang, Teknologi Hemat Energi Didorong untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 12:22

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.