• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anggota Brimob Diduga Aniaya Anak 14 Tahun hingga Tewas, Desak Diproses Pidana

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 22 Februari 2026 - 22:06
in Headline
Rudianto

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengecam keras dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan brutal yang mencoreng nama institusi.

Menurut Rudianto, kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui sanksi etik internal semata, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum pidana di pengadilan umum.

BacaJuga:

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

“Tidak sekadar sanksi etik, mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya. Peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Desak Proses di Pengadilan Umum

Politikus tersebut menegaskan, aparat negara sejatinya bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Langkah tegas harus diberikan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya, menghilangkan nyawa tidak sama sekali dibenarkan,” ujarnya.

Ia menilai proses pidana menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Kronologi Versi Kepolisian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Sekitar 10 menit setelah pengamanan dilakukan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan DPR, dengan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (dam)

Tags: BrimobDPR RIpenganiayaan

Berita Terkait.

SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.