INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati salah satu pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengatakan, peningkatan status penanganan tersebut merujuk pada hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
“Jadi, status penanganannya kami sudah tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Dalam tahap penyidikan ini kepolisian masih melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.
“Jadi, semua ini bagian dari pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan,” ucapnya.
Polda NTB menangani kasus ini atas adanya pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk setelah adanya pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) terhadap korban.
BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa hingga kini tercatat lebih dari tiga orang perempuan. Mereka datang dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.
Dalam rekaman audio tersebut, terdengar salah seorang ustazah pada pondok pesantren tersebut yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor.
Turut terdengar tanggapan terlapor dalam rekaman audio tersebut. Ia mengelak atas pengakuan ustazah dan memaksa korban melakukan sumpah “Nyatoq”. Dalam tradisi suku Sasak, “Nyatoq” seperti sumpah pocong, korban diminta bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan.
Joko memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dan turut menjadi kelengkapan alat bukti di kepolisian. (bro)




















