INDOPOSCO.ID – Upaya peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan jasa pengiriman kembali digagalkan oleh pihak berwenang. Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sedikitnya 9.080 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi patroli darat rutin yang menyasar jalur distribusi ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang.
Penindakan ini dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas melakukan penyisiran di salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap jasa titipan kini menjadi prioritas mengingat tren peredaran rokok ilegal yang mulai bergeser ke jalur kurir instan.
“Kami mendapati pengiriman hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” tegas Johan.
Berawal dari informasi dan hasil analisis intelijen, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah paket kiriman yang mencurigakan. Hasilnya, petugas menemukan 4 koli atau sebanyak 460 bungkus rokok jenis SKM dari berbagai merek, di antaranya merek SA dan GA, yang terbukti tidak dilengkapi pita cukai resmi (polos).
Dari total 9.080 batang rokok yang diamankan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp13.483.800. Atas tindakan sigap petugas ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6.773.680.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian dan penanganan hukum lebih lanjut. Johan juga memberikan imbauan keras kepada para pelaku usaha jasa pengiriman agar lebih selektif dan waspada terhadap barang yang dititipkan oleh pelanggan.
“Sinergi antara petugas dan partisipasi aktif masyarakat serta penyedia jasa ekspedisi adalah kunci utama untuk memutus mata rantai distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Bea Cukai Malang terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna memastikan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. (ipo)




















