• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan, RS Dilarang Tolak Peserta PBI Nonaktif

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 20 Februari 2026 - 11:11
in Nasional
KIS

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI telah menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit.

Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani kepada wartawan di Komplek Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026).

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit dan ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma.

Lebih lanjut, masa jeda ini, terangnya, harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita harapkan dalam waktu (jeda) 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1-Desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan. Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan PEMDA untuk melakukan evaluasi secara akurat,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. “Jadi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas legislator F-P Nasdem itu. (dil)

Tags: BPJS KesehatanDPR RIKomisi IXPBI JKN

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.