• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan, RS Dilarang Tolak Peserta PBI Nonaktif

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 20 Februari 2026 - 11:11
in Nasional
KIS

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI telah menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit.

Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani kepada wartawan di Komplek Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026).

BacaJuga:

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit dan ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma.

Lebih lanjut, masa jeda ini, terangnya, harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita harapkan dalam waktu (jeda) 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1-Desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan. Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan PEMDA untuk melakukan evaluasi secara akurat,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. “Jadi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas legislator F-P Nasdem itu. (dil)

Tags: BPJS KesehatanDPR RIKomisi IXPBI JKN

Berita Terkait.

pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.