• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MKD DPR RI Pastikan Uji Kelayakan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Proses Dinilai Sah

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 18 Februari 2026 - 15:21
in Nasional
Nazaruddin-Dek-Gam

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.

Keputusan tersebut disampaikan setelah MKD melakukan pemeriksaan atas perkara tanpa aduan yang mencuat menyusul adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.

BacaJuga:

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran data terhadap seluruh tahapan pencalonan yang menjadi perhatian publik.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” ujar Nazaruddin dalam keterangan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia memaparkan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah uji administrasi dan kelayakan.

“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nazaruddin menambahkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul telah memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, SH, MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR dinyatakan sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI. (dil)

Tags: Adies KadirDPR RIMKD

Berita Terkait.

Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2442 shares
    Share 977 Tweet 611
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.