• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR Tegaskan UU Telekomunikasi Konstitusional, Negara Berwenang Kendalikan Struktur Pasar

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 18 Februari 2026 - 17:33
in Ekonomi
Hinca-Pandjaitan

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan dalam sidang MK pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023, secara daring di hadapan Sidang MK, Rabu (18/2/2026). Foto : Biro Pemberitaan DPR RI/ Mares/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, khususnya yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi, tidak bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pengujian terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Sidang Pengujian Materiil Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, DPR menyatakan norma yang diuji tetap sah secara konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

BacaJuga:

Era Baru Pemanfaatan Gas Natuna Dimulai, Infrastruktur WNTS-Pemping Capai Milestone Penting

Profesionalisme Jadi Kunci, Pertamina Drilling Bekali Mahasiswa PNJ Hadapi Persaingan Industri

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyampaikan, negara telah menyediakan kerangka regulasi telekomunikasi yang komprehensif dan berimbang. Regulasi tersebut mencakup perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesinambungan layanan kepada masyarakat.

“Kerangka pengaturan telah diatur secara jelas dan terukur dalam UU Telekomunikasi, PP 46/2021, Permenkominfo 5/2021, dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Hinca dalam sidang MK, Rabu (18/2/2026).

Menurut DPR, penyelenggaraan telekomunikasi nasional berlandaskan enam asas, termasuk asas keadilan, pemerataan, dan kepastian hukum.

Asas tersebut dinilai memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama bagi seluruh pihak, baik investor, penyelenggara jasa, maupun pengguna layanan.

DPR juga menegaskan bahwa Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen negara dalam mengendalikan struktur pasar. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan formula dasar penetapan tarif oleh penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi, sekaligus menentukan tarif batas atas dan/atau batas bawah.

“Negara ditempatkan sebagai pengendali struktur pasar demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Terkait dalil para pemohon, DPR berpandangan bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara dan pelanggan, bukan akibat langsung dari norma Pasal 28 yang diuji.

Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut bukan sumber kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan pemohon. Selain itu, negara dinilai telah menyediakan mekanisme hukum bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Soal kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan mempertimbangkannya.

Mengakhiri keterangannya, DPR menegaskan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tetap konstitusional dan sah berlaku.

“Demikian keterangan tertulis DPR RI disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (dil)

Tags: DPR RIHinca PanjaitanMKUU telekomunikasi

Berita Terkait.

epi
Ekonomi

Era Baru Pemanfaatan Gas Natuna Dimulai, Infrastruktur WNTS-Pemping Capai Milestone Penting

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:02
driling
Ekonomi

Profesionalisme Jadi Kunci, Pertamina Drilling Bekali Mahasiswa PNJ Hadapi Persaingan Industri

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:20
bc
Ekonomi

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:37
Kinerja Andal Rig PDSI#11.2 Dorong Tambahan Produksi Minyak di Papua Barat Daya
Ekonomi

PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi Rumah Tangga lewat Program Bedah Dapur GasKita 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05
Viralitas Media Sosial sebagai Jembatan Pemasaran Hasil Pertanian
Ekonomi

Viralitas Media Sosial sebagai Jembatan Pemasaran Hasil Pertanian

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:31
Strategi Bisnis Berkelanjutan ANTAM Diakui, Masuk Tiga Indeks ESG KEHATI Sekaligus
Ekonomi

Strategi Bisnis Berkelanjutan ANTAM Diakui, Masuk Tiga Indeks ESG KEHATI Sekaligus

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.