• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR Tegaskan UU Telekomunikasi Konstitusional, Negara Berwenang Kendalikan Struktur Pasar

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 18 Februari 2026 - 17:33
in Ekonomi
Hinca-Pandjaitan

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan dalam sidang MK pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023, secara daring di hadapan Sidang MK, Rabu (18/2/2026). Foto : Biro Pemberitaan DPR RI/ Mares/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, khususnya yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi, tidak bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pengujian terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Sidang Pengujian Materiil Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, DPR menyatakan norma yang diuji tetap sah secara konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

BacaJuga:

Bank Jakarta dan Persija Naik Kelas, “United for Jakarta” Jadi Kemitraan Strategis

Menteri UMKM Gandeng APPI Perkuat Industri dan Pasar Produk Lokal

Mitsubishi Fuso Canter Teruji 40 Ribu Km, Siap Hadapi Era Biodiesel B50

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyampaikan, negara telah menyediakan kerangka regulasi telekomunikasi yang komprehensif dan berimbang. Regulasi tersebut mencakup perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesinambungan layanan kepada masyarakat.

“Kerangka pengaturan telah diatur secara jelas dan terukur dalam UU Telekomunikasi, PP 46/2021, Permenkominfo 5/2021, dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Hinca dalam sidang MK, Rabu (18/2/2026).

Menurut DPR, penyelenggaraan telekomunikasi nasional berlandaskan enam asas, termasuk asas keadilan, pemerataan, dan kepastian hukum.

Asas tersebut dinilai memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama bagi seluruh pihak, baik investor, penyelenggara jasa, maupun pengguna layanan.

DPR juga menegaskan bahwa Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen negara dalam mengendalikan struktur pasar. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan formula dasar penetapan tarif oleh penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi, sekaligus menentukan tarif batas atas dan/atau batas bawah.

“Negara ditempatkan sebagai pengendali struktur pasar demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Terkait dalil para pemohon, DPR berpandangan bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara dan pelanggan, bukan akibat langsung dari norma Pasal 28 yang diuji.

Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut bukan sumber kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan pemohon. Selain itu, negara dinilai telah menyediakan mekanisme hukum bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Soal kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan mempertimbangkannya.

Mengakhiri keterangannya, DPR menegaskan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tetap konstitusional dan sah berlaku.

“Demikian keterangan tertulis DPR RI disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (dil)

Tags: DPR RIHinca PanjaitanMKUU telekomunikasi

Berita Terkait.

Pramono-Anung
Ekonomi

Bank Jakarta dan Persija Naik Kelas, “United for Jakarta” Jadi Kemitraan Strategis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17
Maman
Ekonomi

Menteri UMKM Gandeng APPI Perkuat Industri dan Pasar Produk Lokal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:03
Mitsubishi Fuso Canter Teruji 40 Ribu Km, Siap Hadapi Era Biodiesel B50
Ekonomi

Mitsubishi Fuso Canter Teruji 40 Ribu Km, Siap Hadapi Era Biodiesel B50

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:30
Menjaga Perjalanan Tetap Nyaman, Daihatsu Perkuat Layanan Purnajual
Ekonomi

Menjaga Perjalanan Tetap Nyaman, Daihatsu Perkuat Layanan Purnajual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:00
foto
Ekonomi

Hadapi Era AI dan Cybersecurity, Bank Jakarta Perkuat Talenta Digital

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:20
Destinator
Ekonomi

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.