• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewa Palguna Tegaskan DPR Tak Bisa Intervensi: “MKMK Belum Putus Laporan Etik Adies Kadir!”

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 18 Februari 2026 - 18:54
in Headline
I-Dewa-Gede-Palguna

Tangkapan layar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan kepada Komisi III DPR RI agar tidak berasumsi bahwa pihaknya telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Palguna menjelaskan bahwa laporan terhadap Adies Kadir masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

“Mohon jangan dianggap kami sudah memutus. Ini baru tahap awal. Hasilnya nanti bisa diteruskan ke pemeriksaan sidang atau langsung diputus,” tegas Palguna.

Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa proses pencalonan Adies yang diusulkan DPR, karena menurut mereka hal tersebut bukan bagian dari tugas majelis etik.

Menanggapi hal itu, Palguna menekankan bahwa MKMK tidak bisa membahas substansi perkara saat ini karena berkaitan dengan independensi lembaga. Ia menegaskan, tak satu pun lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi, boleh mengintervensi kewenangan MKMK. “Semua ini bagian dari sumpah jabatan kami sebagai penjaga etik hakim konstitusi,” ujarnya.

Palguna juga menjelaskan bahwa MKMK hanya menjabarkan mekanisme pemrosesan laporan. “Sekarang masih tahap pemeriksaan pendahuluan. Besok baru kami beri kesempatan kepada hakim terlapor, Pak Adies Kadir, untuk memberikan keterangan,” katanya.

Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil sebagaimana hukum acara MKMK. “Selama pelapor jelas, terlapor jelas, dan bukti disertakan, kami wajib memproses,” tutur Palguna.

Di sisi lain, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi merupakan kewenangan DPR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. “Proses seleksi di DPR bukan ranah MKMK.

“Kewenangan kami adalah bagian dari prinsip check and balances,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonannya.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan laporan itu dibuat untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi. “Kami melihat proses seleksi beliau tidak hanya melanggar aturan hukum, tapi juga norma etika,” katanya usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta.

Sidang pendahuluan kasus ini telah digelar secara tertutup pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan para pelapor. (dam)

Tags: DPR RII Dewa Gede Palgunamkmkpelanggaran etikpencalonan Hakim Konstitusi

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6961 shares
    Share 2784 Tweet 1740
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1757 shares
    Share 703 Tweet 439
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.