• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewa Palguna Tegaskan DPR Tak Bisa Intervensi: “MKMK Belum Putus Laporan Etik Adies Kadir!”

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 18 Februari 2026 - 18:54
in Headline
I-Dewa-Gede-Palguna

Tangkapan layar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan kepada Komisi III DPR RI agar tidak berasumsi bahwa pihaknya telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Palguna menjelaskan bahwa laporan terhadap Adies Kadir masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

BacaJuga:

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

“Mohon jangan dianggap kami sudah memutus. Ini baru tahap awal. Hasilnya nanti bisa diteruskan ke pemeriksaan sidang atau langsung diputus,” tegas Palguna.

Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa proses pencalonan Adies yang diusulkan DPR, karena menurut mereka hal tersebut bukan bagian dari tugas majelis etik.

Menanggapi hal itu, Palguna menekankan bahwa MKMK tidak bisa membahas substansi perkara saat ini karena berkaitan dengan independensi lembaga. Ia menegaskan, tak satu pun lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi, boleh mengintervensi kewenangan MKMK. “Semua ini bagian dari sumpah jabatan kami sebagai penjaga etik hakim konstitusi,” ujarnya.

Palguna juga menjelaskan bahwa MKMK hanya menjabarkan mekanisme pemrosesan laporan. “Sekarang masih tahap pemeriksaan pendahuluan. Besok baru kami beri kesempatan kepada hakim terlapor, Pak Adies Kadir, untuk memberikan keterangan,” katanya.

Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil sebagaimana hukum acara MKMK. “Selama pelapor jelas, terlapor jelas, dan bukti disertakan, kami wajib memproses,” tutur Palguna.

Di sisi lain, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi merupakan kewenangan DPR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. “Proses seleksi di DPR bukan ranah MKMK.

“Kewenangan kami adalah bagian dari prinsip check and balances,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonannya.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan laporan itu dibuat untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi. “Kami melihat proses seleksi beliau tidak hanya melanggar aturan hukum, tapi juga norma etika,” katanya usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta.

Sidang pendahuluan kasus ini telah digelar secara tertutup pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan para pelapor. (dam)

Tags: DPR RII Dewa Gede Palgunamkmkpelanggaran etikpencalonan Hakim Konstitusi

Berita Terkait.

Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.