INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan kepada Komisi III DPR RI agar tidak berasumsi bahwa pihaknya telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Palguna menjelaskan bahwa laporan terhadap Adies Kadir masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
“Mohon jangan dianggap kami sudah memutus. Ini baru tahap awal. Hasilnya nanti bisa diteruskan ke pemeriksaan sidang atau langsung diputus,” tegas Palguna.
Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa proses pencalonan Adies yang diusulkan DPR, karena menurut mereka hal tersebut bukan bagian dari tugas majelis etik.
Menanggapi hal itu, Palguna menekankan bahwa MKMK tidak bisa membahas substansi perkara saat ini karena berkaitan dengan independensi lembaga. Ia menegaskan, tak satu pun lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi, boleh mengintervensi kewenangan MKMK. “Semua ini bagian dari sumpah jabatan kami sebagai penjaga etik hakim konstitusi,” ujarnya.
Palguna juga menjelaskan bahwa MKMK hanya menjabarkan mekanisme pemrosesan laporan. “Sekarang masih tahap pemeriksaan pendahuluan. Besok baru kami beri kesempatan kepada hakim terlapor, Pak Adies Kadir, untuk memberikan keterangan,” katanya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil sebagaimana hukum acara MKMK. “Selama pelapor jelas, terlapor jelas, dan bukti disertakan, kami wajib memproses,” tutur Palguna.
Di sisi lain, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi merupakan kewenangan DPR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. “Proses seleksi di DPR bukan ranah MKMK.
“Kewenangan kami adalah bagian dari prinsip check and balances,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonannya.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan laporan itu dibuat untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi. “Kami melihat proses seleksi beliau tidak hanya melanggar aturan hukum, tapi juga norma etika,” katanya usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta.
Sidang pendahuluan kasus ini telah digelar secara tertutup pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan para pelapor. (dam)










