INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendukung peran strategis Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) dalam memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus memiliki landasan hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang, bukan sekadar bertumpu pada peraturan internal lembaga peradilan.
Menurutnya, selama ini keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun secara normatif, posisi tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).
“Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” kata Ahmad Heryawan dalam keterangannya kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/2/2026).
Pernyataan itu merespons usulan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, yang menginginkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l dalam revisi UU Pemilu yang rencananya akan dibahas di tahun 2026 Ini. Kata Totok, selama ini keterangan Bawaslu dalam perkara PHPU sering menjadi dasar pertimbangan putusan hakim MK, namun hanya berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini dinilai mendesak jika melihat pengalaman Pemilu 2024 yang diwarnai lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam banyak kasus, keterangan hasil pengawasan Bawaslu menjadi bagian penting dalam konstruksi pertimbangan hukum hakim MK.
Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher ini menegaskan, tanpa penguatan di level undang-undang, posisi Bawaslu berpotensi dipandang lemah secara formil, meskipun substansi keterangannya sangat menentukan.
“Keterangan Bawaslu adalah cerminan fakta pengawasan yang dilakukan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Itu bukan opini, melainkan hasil kerja institusional yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Aher menekankan, penguatan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.
“Kami di Komisi II DPR RI, khususnya dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), siap mengkaji secara mendalam usulan revisi tersebut agar pengaturan dalam UU Pemilu ke depan mampu mempertegas fungsi pengawasan, menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu,” demikian tutup Aher. (dil)











