• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:17
in Nasional
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: Dokumen DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendukung peran strategis Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) dalam memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus memiliki landasan hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang, bukan sekadar bertumpu pada peraturan internal lembaga peradilan.

Menurutnya, selama ini keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun secara normatif, posisi tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

BacaJuga:

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

“Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” kata Ahmad Heryawan dalam keterangannya kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/2/2026).

Pernyataan itu merespons usulan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, yang menginginkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l dalam revisi UU Pemilu yang rencananya akan dibahas di tahun 2026 Ini. Kata Totok, selama ini keterangan Bawaslu dalam perkara PHPU sering menjadi dasar pertimbangan putusan hakim MK, namun hanya berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dinilai mendesak jika melihat pengalaman Pemilu 2024 yang diwarnai lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam banyak kasus, keterangan hasil pengawasan Bawaslu menjadi bagian penting dalam konstruksi pertimbangan hukum hakim MK.

Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher ini menegaskan, tanpa penguatan di level undang-undang, posisi Bawaslu berpotensi dipandang lemah secara formil, meskipun substansi keterangannya sangat menentukan.

“Keterangan Bawaslu adalah cerminan fakta pengawasan yang dilakukan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Itu bukan opini, melainkan hasil kerja institusional yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Aher menekankan, penguatan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

“Kami di Komisi II DPR RI, khususnya dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), siap mengkaji secara mendalam usulan revisi tersebut agar pengaturan dalam UU Pemilu ke depan mampu mempertegas fungsi pengawasan, menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu,” demikian tutup Aher. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBawasluDPR RIKomisi II DPR RIpks

Berita Terkait.

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03
Belajar
Nasional

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.