• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:17
in Nasional
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: Dokumen DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendukung peran strategis Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) dalam memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus memiliki landasan hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang, bukan sekadar bertumpu pada peraturan internal lembaga peradilan.

Menurutnya, selama ini keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun secara normatif, posisi tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

BacaJuga:

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

“Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” kata Ahmad Heryawan dalam keterangannya kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/2/2026).

Pernyataan itu merespons usulan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, yang menginginkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l dalam revisi UU Pemilu yang rencananya akan dibahas di tahun 2026 Ini. Kata Totok, selama ini keterangan Bawaslu dalam perkara PHPU sering menjadi dasar pertimbangan putusan hakim MK, namun hanya berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dinilai mendesak jika melihat pengalaman Pemilu 2024 yang diwarnai lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam banyak kasus, keterangan hasil pengawasan Bawaslu menjadi bagian penting dalam konstruksi pertimbangan hukum hakim MK.

Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher ini menegaskan, tanpa penguatan di level undang-undang, posisi Bawaslu berpotensi dipandang lemah secara formil, meskipun substansi keterangannya sangat menentukan.

“Keterangan Bawaslu adalah cerminan fakta pengawasan yang dilakukan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Itu bukan opini, melainkan hasil kerja institusional yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Aher menekankan, penguatan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

“Kami di Komisi II DPR RI, khususnya dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), siap mengkaji secara mendalam usulan revisi tersebut agar pengaturan dalam UU Pemilu ke depan mampu mempertegas fungsi pengawasan, menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu,” demikian tutup Aher. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBawasluDPR RIKomisi II DPR RIpks

Berita Terkait.

menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19
depan
Nasional

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:46
hadi
Nasional

Masyarakat Diajak Tentukan Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Tekankan Rasa Memiliki

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:18
deeson
Nasional

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20
Budi
Nasional

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.