• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:17
in Nasional
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: Dokumen DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendukung peran strategis Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) dalam memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus memiliki landasan hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang, bukan sekadar bertumpu pada peraturan internal lembaga peradilan.

Menurutnya, selama ini keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun secara normatif, posisi tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Bangga, Sejumlah Pemda Papua Tunjukkan Capaian dalam Kompetisi Kinerja Nasional

BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

10 Tahun SP4N-LAPOR!, Menteri PANRB: 1,1 Juta Aduan Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik

“Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” kata Ahmad Heryawan dalam keterangannya kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/2/2026).

Pernyataan itu merespons usulan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, yang menginginkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l dalam revisi UU Pemilu yang rencananya akan dibahas di tahun 2026 Ini. Kata Totok, selama ini keterangan Bawaslu dalam perkara PHPU sering menjadi dasar pertimbangan putusan hakim MK, namun hanya berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dinilai mendesak jika melihat pengalaman Pemilu 2024 yang diwarnai lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam banyak kasus, keterangan hasil pengawasan Bawaslu menjadi bagian penting dalam konstruksi pertimbangan hukum hakim MK.

Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher ini menegaskan, tanpa penguatan di level undang-undang, posisi Bawaslu berpotensi dipandang lemah secara formil, meskipun substansi keterangannya sangat menentukan.

“Keterangan Bawaslu adalah cerminan fakta pengawasan yang dilakukan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Itu bukan opini, melainkan hasil kerja institusional yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Aher menekankan, penguatan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

“Kami di Komisi II DPR RI, khususnya dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), siap mengkaji secara mendalam usulan revisi tersebut agar pengaturan dalam UU Pemilu ke depan mampu mempertegas fungsi pengawasan, menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu,” demikian tutup Aher. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBawasluDPR RIKomisi II DPR RIpks

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Bangga, Sejumlah Pemda Papua Tunjukkan Capaian dalam Kompetisi Kinerja Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 15:05
bpjs
Nasional

BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

Selasa, 29 September 2026 - 14:04
rini
Nasional

10 Tahun SP4N-LAPOR!, Menteri PANRB: 1,1 Juta Aduan Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik

Selasa, 29 September 2026 - 13:42
abdul
Nasional

Perkuat Kualitas Pendidikan Lewat Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran

Selasa, 29 September 2026 - 13:32
bowo
Nasional

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

Selasa, 29 September 2026 - 13:22
sultan
Nasional

Ketua DPD RI dan Panglima Kopassus Kolaborasi Program KBSB di Bengkulu

Selasa, 29 September 2026 - 13:12

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3688 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.