• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 Kembali Disorot, Perhapi Bicara Pengelolaan Tambang dan Emisi

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 12 Februari 2026 - 09:39
in Ekonomi
Irwandy-Arif

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema 'Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan' di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu transisi energi dan kebijakan pengelolaan lahan tambang kembali menjadi sorotan. Dua pertanyaan utama mengemuka, yakni terkait efisiensi penggunaan bahan bakar nabati B50 dibandingkan elektrifikasi, serta dampak kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan lahan terlantar terhadap sektor pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif, menyatakan bahwa kebijakan pengambilalihan lahan oleh negara pada prinsipnya ditujukan untuk lahan yang tidak mengikuti aturan.

BacaJuga:

Setahun di Indonesia, Mitsubishi Destinator Tembus Produksi 55 Ribu Unit

Isu Dana Rp17 Miliar Memanas, BTN Siapkan Somasi dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari

“Untuk lahan yang mau diambil negara itu ya memang yang nggak mengikuti aturan setahu saya. Itu yang saya tahu ya, sekiranya itu haknya pemerintah,” ujar Irwandy dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema ‘Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan’ di Jakarta, belum lama ini.

Namun, ia menilai pengambilalihan lahan yang masih taat aturan akan menimbulkan persoalan serius.

“Tapi kalau (pengambilalihan lahan) yang mengikuti aturan terus diambil ya mungkin kurang-kurang bagus. Namun, kalau memang melanggar itu pasti akan diambil, kalau misalnya tidak mengikuti aturan dan sebagainya,” imbuh Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Irwandy menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap industri pertambangan, terutama jika lahan yang diambil memiliki cadangan sumber daya besar.

“Apabila daerah yang diambil itu memiliki cadangan yang banyak, pasti ada dampaknya pada perusahaan tambang itu,” katanya.

Ia juga menyinggung perdebatan yang berkembang di DPR dan media sosial terkait pengelolaan tambang pasca-izin berakhir. Menurutnya, diskusi mengenai tafsir Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 perlu dilakukan secara mendalam.

“Pengertian Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar itu perlu diskusi. Apa betul untuk kesejahteraan rakyat itu hanya BUMN yang bisa mengelola tambang? Itu kan masih perlu banyak diskusi,” jelas Irwandy.

Adapun terkait pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan B50 dibandingkan elektrifikasi, Irwandy menilai keduanya dapat berjalan bersamaan sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.

“Bagus. Dua-duanya jalan. Yang B50 jalan, percobaan-percobaan sekarang. Yang elektrifikasi juga jalan,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari kedua kebijakan tersebut adalah mengurangi emisi karbon dioksida (CO₂).

“Tujuannya dua-duanya adalah mengurangi emisi CO₂. Sederhana saja jawabannya,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk menentukan mana yang lebih efisien, diperlukan kajian berbasis data yang komprehensif.

“Secara efisiensi itu lebih baik mana, itu tentunya kita harus hitung dengan data-data. Berapa sih dia mengurangi emisi, berapa ton CO₂-nya. Kalau pakai B50 berapa pengurangan ton CO₂-nya, kalau kendaraan listrik berapa. Saya enggak punya jawaban, harus kita hitung dulu,” tegasnya.

Di tengah dorongan transisi energi dan penataan ulang tata kelola lahan, diskusi berbasis data dan kajian mendalam menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak justru mengganggu keberlanjutan industri strategis seperti pertambangan.

Pemerintah, pelaku industri, dan akademisi diharapkan terus berdialog untuk memastikan tujuan kesejahteraan rakyat dapat tercapai tanpa mengorbankan kepastian usaha dan investasi. (her)

Tags: ITBPerhapiUUD 1945

Berita Terkait.

Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari
Ekonomi

Setahun di Indonesia, Mitsubishi Destinator Tembus Produksi 55 Ribu Unit

Jumat, 11 September 2026 - 12:08
Isu Dana Rp17 Miliar Memanas, BTN Siapkan Somasi dan Ungkap Fakta Sebenarnya
Ekonomi

Isu Dana Rp17 Miliar Memanas, BTN Siapkan Somasi dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Jumat, 11 September 2026 - 10:09
Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari
Ekonomi

Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari

Jumat, 11 September 2026 - 07:57
Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari
Ekonomi

BTN Bidik Kredit Non-Perumahan 30 Persen pada 2030 Lewat Strategi Beyond Mortgage

Jumat, 11 September 2026 - 06:16
Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP
Ekonomi

Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

Kamis, 10 September 2026 - 19:58
Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi
Ekonomi

Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi

Kamis, 10 September 2026 - 19:24

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.