• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 Kembali Disorot, Perhapi Bicara Pengelolaan Tambang dan Emisi

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 12 Februari 2026 - 09:39
in Ekonomi
Irwandy-Arif

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema 'Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan' di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu transisi energi dan kebijakan pengelolaan lahan tambang kembali menjadi sorotan. Dua pertanyaan utama mengemuka, yakni terkait efisiensi penggunaan bahan bakar nabati B50 dibandingkan elektrifikasi, serta dampak kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan lahan terlantar terhadap sektor pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Prof. Irwandy Arif, menyatakan bahwa kebijakan pengambilalihan lahan oleh negara pada prinsipnya ditujukan untuk lahan yang tidak mengikuti aturan.

BacaJuga:

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Kementerian UMKM Bangun Ekosistem Bisnis Terintegrasi Lewat Bursa Wirausaha Unggulan

Harga Pertamax Naik Drastis, Ekonom: Sinyal APBN Kian Terjepit

“Untuk lahan yang mau diambil negara itu ya memang yang nggak mengikuti aturan setahu saya. Itu yang saya tahu ya, sekiranya itu haknya pemerintah,” ujar Irwandy dalam diskusi The 4th Mining Workshop for Journalist dengan tema ‘Kiprah Pertambangan Indonesia Untuk Mendukung Kesejahteraan’ di Jakarta, belum lama ini.

Namun, ia menilai pengambilalihan lahan yang masih taat aturan akan menimbulkan persoalan serius.

“Tapi kalau (pengambilalihan lahan) yang mengikuti aturan terus diambil ya mungkin kurang-kurang bagus. Namun, kalau memang melanggar itu pasti akan diambil, kalau misalnya tidak mengikuti aturan dan sebagainya,” imbuh Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Irwandy menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap industri pertambangan, terutama jika lahan yang diambil memiliki cadangan sumber daya besar.

“Apabila daerah yang diambil itu memiliki cadangan yang banyak, pasti ada dampaknya pada perusahaan tambang itu,” katanya.

Ia juga menyinggung perdebatan yang berkembang di DPR dan media sosial terkait pengelolaan tambang pasca-izin berakhir. Menurutnya, diskusi mengenai tafsir Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 perlu dilakukan secara mendalam.

“Pengertian Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar itu perlu diskusi. Apa betul untuk kesejahteraan rakyat itu hanya BUMN yang bisa mengelola tambang? Itu kan masih perlu banyak diskusi,” jelas Irwandy.

Adapun terkait pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan B50 dibandingkan elektrifikasi, Irwandy menilai keduanya dapat berjalan bersamaan sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.

“Bagus. Dua-duanya jalan. Yang B50 jalan, percobaan-percobaan sekarang. Yang elektrifikasi juga jalan,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari kedua kebijakan tersebut adalah mengurangi emisi karbon dioksida (CO₂).

“Tujuannya dua-duanya adalah mengurangi emisi CO₂. Sederhana saja jawabannya,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk menentukan mana yang lebih efisien, diperlukan kajian berbasis data yang komprehensif.

“Secara efisiensi itu lebih baik mana, itu tentunya kita harus hitung dengan data-data. Berapa sih dia mengurangi emisi, berapa ton CO₂-nya. Kalau pakai B50 berapa pengurangan ton CO₂-nya, kalau kendaraan listrik berapa. Saya enggak punya jawaban, harus kita hitung dulu,” tegasnya.

Di tengah dorongan transisi energi dan penataan ulang tata kelola lahan, diskusi berbasis data dan kajian mendalam menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak justru mengganggu keberlanjutan industri strategis seperti pertambangan.

Pemerintah, pelaku industri, dan akademisi diharapkan terus berdialog untuk memastikan tujuan kesejahteraan rakyat dapat tercapai tanpa mengorbankan kepastian usaha dan investasi. (her)

Tags: ITBPerhapiUUD 1945

Berita Terkait.

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:09
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Ekonomi

Kementerian UMKM Bangun Ekosistem Bisnis Terintegrasi Lewat Bursa Wirausaha Unggulan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:59
Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Harga Pertamax Naik Drastis, Ekonom: Sinyal APBN Kian Terjepit

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:49
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berpotensi Tekan Kelas Menengah Bawah
Ekonomi

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berpotensi Tekan Kelas Menengah Bawah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:50
Pro Growth-Pro Welfare, Strategi Baru Pemerintah Percepat Pertumbuhan dan Kesejahteraan
Ekonomi

Pro Growth-Pro Welfare, Strategi Baru Pemerintah Percepat Pertumbuhan dan Kesejahteraan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15
Libur Sekolah, Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Aktivitas Anak hingga Diskon Menginap 20 Persen
Ekonomi

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.