• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Ayah Bunuh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman, Komisi III: Tidak Dapat Dihukum Mati

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 12 Februari 2026 - 08:28
in Headline
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Padang Pariaman, Sumatra Barat, secara adil dan proporsional. ED diduga menghabisi nyawa Fikri (38), yang sebelumnya dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berusia 17 tahun.

Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum tetap harus mempertimbangkan latar belakang psikologis pelaku. Ia menyebut, ED diduga mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu.

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

Selain itu, ia menilai bahwa terhadap ED tidak tepat jika dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Habiburokhman merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan ED terkait dugaan pembunuhan terhadap Fikri. Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek hukum dan kemanusiaan sekaligus. Proses penyidikan masih berlangsung, dan aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. (dil)

Tags: DPR RIkekerasan seksualKomisi IIIPariaman

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Rabu, 16 September 2026 - 16:24
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.