• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN, Dinilai Langgar Hak Konstitusional Kesehatan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:29
in Nasional
bpjs

Ilustrasi - Kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Sosial INSPIR Indonesia menolak penonaktifan sepihak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Penonaktifan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 itu dinilai mengancam hak konstitusional masyarakat miskin dan tidak mampu atas layanan kesehatan.

Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa pendataan yang objektif dan tanpa pemberitahuan kepada peserta. Pemerintah beralasan penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.

BacaJuga:

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Namun, ia menilai kebijakan ini justru berdampak serius bagi kelompok rentan. “Penonaktifan ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa pada Juli 2025, ketika sebanyak 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dinonaktifkan tanpa pendataan yang memadai. Pemerintah memvonis mereka sudah berada di Desil 6 sampai 10, seolah-olah sudah mampu, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit,” kata Yatini dalam keterangan, Selasa (10/2/2026).

Menurut dia, dampak kebijakan tersebut sangat nyata, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis. Pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin serta pasien kemoterapi dilaporkan mengalami kesulitan pembiayaan layanan kesehatan.

Hingga 6 Februari 2026, tercatat sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI yang dinonaktifkan mengalami kendala mengakses layanan, bahkan dilaporkan telah terjadi korban jiwa. Selain kebijakan pemerintah pusat, menurutnya, penonaktifan juga terjadi pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Daerah yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.

Penurunan transfer ke daerah dari APBN disebut membatasi kemampuan fiskal daerah, sehingga jumlah warga miskin yang ditanggung pemerintah daerah ikut berkurang. “Kami menilai kebijakan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34, yang menjamin hak masyarakat miskin dan tidak mampu atas layanan kesehatan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga dinilai mencerminkan rendahnya politik anggaran pemerintah terhadap sektor kesehatan. Ia juga menyoroti tidak dijalankannya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 yang menargetkan jumlah peserta PBI JKN mencapai 111 juta pada 2023 dan meningkat pada 2024. Saat ini, anggaran PBI JKN disebut masih berada di angka sekitar 96,8 juta peserta.

Ia menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak lagi mewajibkan alokasi anggaran kesehatan minimal 15 persen, pemerintah tetap harus mematuhi Ketetapan MPR Nomor 10/MPR/2001 yang masih berlaku dan memiliki hierarki hukum lebih tinggi.

Terkait rapat kerja DPR dan pemerintah yang membahas penonaktifan PBI JKN, INSPIR menilai komitmen pemerintah untuk membayar iuran selama tiga bulan bagi peserta tertentu belum menjadi solusi menyeluruh. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan diskriminasi, terutama jika hanya berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis.

“Kami minta pemerintah agar mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI JKN, kecuali yang meninggal dunia atau data ganda, agar mereka kembali mendapatkan layanan kesehatan dengan penjaminan JKN,” ungkapnya.

“Kami juga mendorong revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015 agar memuat kewajiban pendataan objektif melalui kunjungan rumah tangga, penjelasan terbuka terkait penempatan desil, serta pemberian jeda waktu antara pemberitahuan dan penonaktifan,” imbuhnya.

Ia juga meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinas sosial di daerah melakukan pendataan ulang secara objektif dan transparan, serta mendesak pemerintah mengalokasikan minimal 15 persen APBN untuk kesehatan sesuai amanat TAP MPR.

“Pendataan yang buruk, minimnya komunikasi dengan rakyat, serta rendahnya anggaran kesehatan menjadi ancaman serius bagi terpenuhinya hak konstitusional masyarakat miskin dan tidak mampu,” tegasnya. (nas)

Tags: BPJS KesehatanHak Konstitusional KesehatanPeserta PBI JKN

Berita Terkait.

sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.