• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN, Dinilai Langgar Hak Konstitusional Kesehatan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:29
in Nasional
bpjs

Ilustrasi - Kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Sosial INSPIR Indonesia menolak penonaktifan sepihak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Penonaktifan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 itu dinilai mengancam hak konstitusional masyarakat miskin dan tidak mampu atas layanan kesehatan.

Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa pendataan yang objektif dan tanpa pemberitahuan kepada peserta. Pemerintah beralasan penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Namun, ia menilai kebijakan ini justru berdampak serius bagi kelompok rentan. “Penonaktifan ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa pada Juli 2025, ketika sebanyak 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dinonaktifkan tanpa pendataan yang memadai. Pemerintah memvonis mereka sudah berada di Desil 6 sampai 10, seolah-olah sudah mampu, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit,” kata Yatini dalam keterangan, Selasa (10/2/2026).

Menurut dia, dampak kebijakan tersebut sangat nyata, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis. Pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin serta pasien kemoterapi dilaporkan mengalami kesulitan pembiayaan layanan kesehatan.

Hingga 6 Februari 2026, tercatat sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI yang dinonaktifkan mengalami kendala mengakses layanan, bahkan dilaporkan telah terjadi korban jiwa. Selain kebijakan pemerintah pusat, menurutnya, penonaktifan juga terjadi pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Daerah yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.

Penurunan transfer ke daerah dari APBN disebut membatasi kemampuan fiskal daerah, sehingga jumlah warga miskin yang ditanggung pemerintah daerah ikut berkurang. “Kami menilai kebijakan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34, yang menjamin hak masyarakat miskin dan tidak mampu atas layanan kesehatan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga dinilai mencerminkan rendahnya politik anggaran pemerintah terhadap sektor kesehatan. Ia juga menyoroti tidak dijalankannya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 yang menargetkan jumlah peserta PBI JKN mencapai 111 juta pada 2023 dan meningkat pada 2024. Saat ini, anggaran PBI JKN disebut masih berada di angka sekitar 96,8 juta peserta.

Ia menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak lagi mewajibkan alokasi anggaran kesehatan minimal 15 persen, pemerintah tetap harus mematuhi Ketetapan MPR Nomor 10/MPR/2001 yang masih berlaku dan memiliki hierarki hukum lebih tinggi.

Terkait rapat kerja DPR dan pemerintah yang membahas penonaktifan PBI JKN, INSPIR menilai komitmen pemerintah untuk membayar iuran selama tiga bulan bagi peserta tertentu belum menjadi solusi menyeluruh. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan diskriminasi, terutama jika hanya berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis.

“Kami minta pemerintah agar mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI JKN, kecuali yang meninggal dunia atau data ganda, agar mereka kembali mendapatkan layanan kesehatan dengan penjaminan JKN,” ungkapnya.

“Kami juga mendorong revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015 agar memuat kewajiban pendataan objektif melalui kunjungan rumah tangga, penjelasan terbuka terkait penempatan desil, serta pemberian jeda waktu antara pemberitahuan dan penonaktifan,” imbuhnya.

Ia juga meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinas sosial di daerah melakukan pendataan ulang secara objektif dan transparan, serta mendesak pemerintah mengalokasikan minimal 15 persen APBN untuk kesehatan sesuai amanat TAP MPR.

“Pendataan yang buruk, minimnya komunikasi dengan rakyat, serta rendahnya anggaran kesehatan menjadi ancaman serius bagi terpenuhinya hak konstitusional masyarakat miskin dan tidak mampu,” tegasnya. (nas)

Tags: BPJS KesehatanHak Konstitusional KesehatanPeserta PBI JKN

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.