• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok: Ada Kesepakatan Jahat

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 10 Februari 2026 - 10:29
in Nasional
Petugas-KPK

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: ANTARA/HO-KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus tersebut melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta pihak PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan.

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK tidak melihat perkara ini dari status institusi, melainkan dari kepentingan dan kesepakatan jahat yang terjadi.

“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Di situ ada meeting of minds atau kesepakatan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Asep menjelaskan, kepentingan tersebut muncul saat PT Karabha Digdaya yang memenangkan sengketa lahan ingin segera melakukan eksekusi untuk kepentingan bisnis. Sementara itu, kewenangan untuk menerbitkan penetapan eksekusi berada di tangan PN Depok.

“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” katanya.

Menurut Asep, KPK fokus pada adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut, tanpa mempersoalkan apakah pihak yang terlibat merupakan bagian dari institusi negara.

“Kami tidak melihat yang satu ini BUMN atau anak usaha kementerian, lalu yang satunya hakim. Kami melihat niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” tegasnya.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.

Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. (dil)

Tags: KPKPN Depoksengketa lahan

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3535 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.