• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok: Ada Kesepakatan Jahat

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 10 Februari 2026 - 10:29
in Nasional
Petugas-KPK

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: ANTARA/HO-KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus tersebut melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta pihak PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan.

BacaJuga:

Meutya Hafid Cetak 302 Talenta AI Muda! Siap Jaga Ruang Digital Indonesia

Kecam Tindakan Guru SD di Jember, Komisi X DPR RI Minta Sanksi Pemecatan

Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK tidak melihat perkara ini dari status institusi, melainkan dari kepentingan dan kesepakatan jahat yang terjadi.

“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Di situ ada meeting of minds atau kesepakatan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Asep menjelaskan, kepentingan tersebut muncul saat PT Karabha Digdaya yang memenangkan sengketa lahan ingin segera melakukan eksekusi untuk kepentingan bisnis. Sementara itu, kewenangan untuk menerbitkan penetapan eksekusi berada di tangan PN Depok.

“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” katanya.

Menurut Asep, KPK fokus pada adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut, tanpa mempersoalkan apakah pihak yang terlibat merupakan bagian dari institusi negara.

“Kami tidak melihat yang satu ini BUMN atau anak usaha kementerian, lalu yang satunya hakim. Kami melihat niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” tegasnya.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.

Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. (dil)

Tags: KPKPN Depoksengketa lahan

Berita Terkait.

Meutya Hafid Cetak 302 Talenta AI Muda! Siap Jaga Ruang Digital Indonesia
Nasional

Meutya Hafid Cetak 302 Talenta AI Muda! Siap Jaga Ruang Digital Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:15
PKM Kebencanaan di Aceh, Sumbar dan Sumut, UT: Lakukan Asesmen untuk Tentukan Lokasi
Nasional

Kecam Tindakan Guru SD di Jember, Komisi X DPR RI Minta Sanksi Pemecatan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:50
Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu
Nasional

Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:17
Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu
Nasional

Telkom Group-BSI Perkuat Ekosistem Koperasi Digital, Istana Apresiasi Kolaborasi Nasional

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:44
Komisi II: Peran Bawaslu di MK Tak Boleh Lagi Hanya Bertumpu pada Peraturan, Harus Dipertegas dalam UU Pemilu
Nasional

IPK Anjlok, DPR Desak Evaluasi Total Sistem Pencegahan Korupsi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:12
Korban Bencana Gunung Ruang-Sitaro Tempati Hunian Tetap di Modisi
Nasional

BSKDN Terapkan Arahan Presiden Dalam Gerakan Indonesia ASRI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • John-Field

    Khawatir Bukti Dihilangkan, KPK Telusuri Jejak Kaburnya Pemilik Blueray Cargo

    1841 shares
    Share 736 Tweet 460
  • Bea Cukai Gagalkan Pembawaan Ilegal Benda Cagar Budaya di Palembang

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Super League Pekan 21: Persib vs Borneo Ditunda, Bali United vs Persija Disorot

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Forum ASPI 2024 Tegaskan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Nasional dan Regional

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok: Ada Kesepakatan Jahat

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.