INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus tersebut melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta pihak PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK tidak melihat perkara ini dari status institusi, melainkan dari kepentingan dan kesepakatan jahat yang terjadi.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Di situ ada meeting of minds atau kesepakatan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menjelaskan, kepentingan tersebut muncul saat PT Karabha Digdaya yang memenangkan sengketa lahan ingin segera melakukan eksekusi untuk kepentingan bisnis. Sementara itu, kewenangan untuk menerbitkan penetapan eksekusi berada di tangan PN Depok.
“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” katanya.
Menurut Asep, KPK fokus pada adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut, tanpa mempersoalkan apakah pihak yang terlibat merupakan bagian dari institusi negara.
“Kami tidak melihat yang satu ini BUMN atau anak usaha kementerian, lalu yang satunya hakim. Kami melihat niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” tegasnya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. (dil)


















