INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging impor ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan tidak aman serta mencegah potensi kerugian negara.
Penindakan tersebut dilakukan dalam patroli bersama yang berlangsung pada 4–5 Februari 2026, melibatkan Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada pengawasan jalur perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal dari Malaysia melalui jalur tidak resmi.
“Patroli difokuskan pada pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia untuk memberantas masuknya barang melalui jalur tidak resmi,” ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dalam patroli tersebut, tim gabungan menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di dua titik jalur tidak resmi. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melanggar ketentuan kepabeanan.
Total barang hasil penindakan mencapai 116 koli dengan berat sekitar 1,8 ton, terdiri atas 60 koli daging merek Allana, 34 koli sosis, 3 koli jeroan, 10 koli daging babi, 3 koli kulit babi, 2 koli kaki babi, serta bawang merah dan bawang putih. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tidak ditemukan pelaku di lokasi.
Penindakan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Selanjutnya, seluruh barang kami serahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat untuk dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Rudi.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini dinilai membawa manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan dan kesehatan pangan. Produk daging ilegal berpotensi tidak melalui pemeriksaan sanitasi dan kesehatan yang memadai sehingga dapat membahayakan konsumen.
Selain itu, masuknya barang ilegal juga dapat merugikan pelaku usaha lokal yang mematuhi aturan dan menjaga standar mutu produk.
Rudi menegaskan, sinergi lintas instansi di perbatasan Entikong menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan ekonomi, keamanan pangan, dan pengawasan perbatasan negara.
“Sinergi lintas instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi, keamanan pangan, serta pengawasan ketat di kawasan perbatasan,” tutupnya. (ipo)




















