INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) bukan sekadar rutinitas kelembagaan. Melainkan instrumen membaca arah zaman dan menyiapkan desa menghadapi tantangan masa depan.
“Regulasi harus menjadi kompas kebijakan. Tanpa itu, pembangunan daerah akan kehilangan arah. Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Senator asal Provinsi Bengkulu itu mengingatkan desa hingga kini masih bergulat dengan persoalan mendasar, mulai dari buruknya sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Dia menekankan regulasi yang baik tidak akan bermakna tanpa aparatur desa yang berpikir jangka panjang.
“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang sadar lingkungan dan berpikir strategis hanya akan berhenti sebagai teks,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak semata mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup.
Sejalan dengan visi itu, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2026 menginisiasi program Green Village, sebagai upaya mendorong desa produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.
Sultan berharap hasil evaluasi DPD RI tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi rujukan nyata bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan.
Sebelumnya, dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengemuka pesan masa depan desa tak bisa diserahkan pada kebijakan tambal sulam dan ego sektoral antarkementerian. Desa membutuhkan regulasi yang selaras, berpihak, dan berpijak pada realitas lapangan.
Forum ini menjadi panggung strategis bagi DPD RI untuk membeberkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memperingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap problem struktural yang terus menjerat desa. (nas)











