• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 16 Juli 2026 - 23:11
in Nasional
Penguatan mandat Komnas Perempuan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 harus diwujudkan dalam perlindungan yang nyata bagi perempuan, sehingga perluasan kewenangan lembaga benar-benar berdampak bagi korban kekerasan. Foto: Dok. Setkab

Penguatan mandat Komnas Perempuan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 harus diwujudkan dalam perlindungan yang nyata bagi perempuan, sehingga perluasan kewenangan lembaga benar-benar berdampak bagi korban kekerasan. Foto: Dok. Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 harus diwujudkan dalam perlindungan yang lebih nyata bagi perempuan.

Menurutnya, perluasan kewenangan lembaga tidak boleh berhenti pada penguatan struktur, tetapi harus berdampak langsung terhadap korban kekerasan.

BacaJuga:

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Pandangan tersebut disampaikan Rieke saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memperluas fungsi Komnas Perempuan, mulai dari analisis isu kerentanan perempuan, penguatan organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan.

Reformasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak perempuan.

Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 lembaga itu menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, serta 55 rekomendasi kebijakan. Pada periode yang sama, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan dan menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), disertai 1.332 penyikapan.

Sementara hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.833 pengaduan masuk. Dari jumlah tersebut, 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sedangkan 554 lainnya belum dapat diproses karena berbagai kendala.

“Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sedangkan kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Kinerja tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar bahwa perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan. Dari 55 rekomendasi kebijakan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti,” ujar Rieke.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan efektivitas rekomendasi Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Karena itu, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga wajib memastikan setiap kebijakan benar-benar berjalan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Rieke juga menaruh perhatian pada kebijakan anggaran. Ia mengungkapkan realisasi anggaran Komnas Perempuan pada 2025 mencapai 89,79 persen.

Namun, dalam APBN 2026, sebanyak 85,65 persen anggaran masih terserap untuk dukungan manajemen, sementara alokasi bagi penanganan dan pemulihan korban hanya 4,49 persen.

“Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan keberpihakan fiskal negara. Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Rieke menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola kepegawaian harus dijadikan momentum pembenahan internal.

Menurutnya, independensi Komnas Perempuan akan semakin kuat apabila ditopang tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan kewenangan koordinasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan agar tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, melainkan menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional perempuan.

“Pemerintah bersama DPR perlu menata ulang kebijakan anggaran dengan meningkatkan alokasi untuk layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital, sehingga proporsi anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata kebutuhan administratif lembaga,” tutur Rieke.

Di sisi lain, Rieke mendorong Komnas Perempuan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem evaluasi dampak kebijakan, serta sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

“Perluasan mandat yang diberikan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 harus benar-benar menghadirkan perlindungan yang efektif, terukur, dan berkeadilan bagi setiap perempuan Indonesia,” tambahnya. (her)

Tags: DPR RIKomnas PerempuanPerlindungan PerempuanRieke Diah Pitaloka

Berita Terkait.

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta
Nasional

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31
Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Nasional

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:23
Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama
Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:21
Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.