• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 16 Juli 2026 - 23:11
in Nasional
Penguatan mandat Komnas Perempuan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 harus diwujudkan dalam perlindungan yang nyata bagi perempuan, sehingga perluasan kewenangan lembaga benar-benar berdampak bagi korban kekerasan. Foto: Dok. Setkab

Penguatan mandat Komnas Perempuan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 harus diwujudkan dalam perlindungan yang nyata bagi perempuan, sehingga perluasan kewenangan lembaga benar-benar berdampak bagi korban kekerasan. Foto: Dok. Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 harus diwujudkan dalam perlindungan yang lebih nyata bagi perempuan.

Menurutnya, perluasan kewenangan lembaga tidak boleh berhenti pada penguatan struktur, tetapi harus berdampak langsung terhadap korban kekerasan.

BacaJuga:

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Wamendiktisaintek: Kurangi Aktivitas Kampus di Luar Ruangan

Kemendikdasmen Sesuaikan Pembelajaran di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Banggai di Sulteng, Hiposenter di Kedalaman 7 Km

Pandangan tersebut disampaikan Rieke saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memperluas fungsi Komnas Perempuan, mulai dari analisis isu kerentanan perempuan, penguatan organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan.

Reformasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak perempuan.

Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 lembaga itu menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, serta 55 rekomendasi kebijakan. Pada periode yang sama, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan dan menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), disertai 1.332 penyikapan.

Sementara hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.833 pengaduan masuk. Dari jumlah tersebut, 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sedangkan 554 lainnya belum dapat diproses karena berbagai kendala.

“Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sedangkan kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Kinerja tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar bahwa perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan. Dari 55 rekomendasi kebijakan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti,” ujar Rieke.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan efektivitas rekomendasi Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Karena itu, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga wajib memastikan setiap kebijakan benar-benar berjalan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Rieke juga menaruh perhatian pada kebijakan anggaran. Ia mengungkapkan realisasi anggaran Komnas Perempuan pada 2025 mencapai 89,79 persen.

Namun, dalam APBN 2026, sebanyak 85,65 persen anggaran masih terserap untuk dukungan manajemen, sementara alokasi bagi penanganan dan pemulihan korban hanya 4,49 persen.

“Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan keberpihakan fiskal negara. Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Rieke menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola kepegawaian harus dijadikan momentum pembenahan internal.

Menurutnya, independensi Komnas Perempuan akan semakin kuat apabila ditopang tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan kewenangan koordinasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan agar tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, melainkan menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional perempuan.

“Pemerintah bersama DPR perlu menata ulang kebijakan anggaran dengan meningkatkan alokasi untuk layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital, sehingga proporsi anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata kebutuhan administratif lembaga,” tutur Rieke.

Di sisi lain, Rieke mendorong Komnas Perempuan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem evaluasi dampak kebijakan, serta sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

“Perluasan mandat yang diberikan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 harus benar-benar menghadirkan perlindungan yang efektif, terukur, dan berkeadilan bagi setiap perempuan Indonesia,” tambahnya. (her)

Tags: DPR RIKomnas PerempuanPerlindungan PerempuanRieke Diah Pitaloka

Berita Terkait.

fauzan
Nasional

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Wamendiktisaintek: Kurangi Aktivitas Kampus di Luar Ruangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:11
abdul
Nasional

Kemendikdasmen Sesuaikan Pembelajaran di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:02
gempa
Nasional

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Banggai di Sulteng, Hiposenter di Kedalaman 7 Km

Minggu, 6 September 2026 - 19:44
tito
Nasional

Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terdampak Tingkatkan Kewaspadaan

Minggu, 6 September 2026 - 19:37
riset
Nasional

Pembelajaran Pendidikan Tinggi Didorong Berubah Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 6 September 2026 - 16:06
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat
Nasional

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat

Minggu, 6 September 2026 - 11:32

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.