INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 harus diwujudkan dalam perlindungan yang lebih nyata bagi perempuan.
Menurutnya, perluasan kewenangan lembaga tidak boleh berhenti pada penguatan struktur, tetapi harus berdampak langsung terhadap korban kekerasan.
Pandangan tersebut disampaikan Rieke saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memperluas fungsi Komnas Perempuan, mulai dari analisis isu kerentanan perempuan, penguatan organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan.
Reformasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak perempuan.
Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 lembaga itu menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, serta 55 rekomendasi kebijakan. Pada periode yang sama, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan dan menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), disertai 1.332 penyikapan.
Sementara hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.833 pengaduan masuk. Dari jumlah tersebut, 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sedangkan 554 lainnya belum dapat diproses karena berbagai kendala.
“Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sedangkan kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Kinerja tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar bahwa perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan. Dari 55 rekomendasi kebijakan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti,” ujar Rieke.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan efektivitas rekomendasi Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Karena itu, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga wajib memastikan setiap kebijakan benar-benar berjalan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Rieke juga menaruh perhatian pada kebijakan anggaran. Ia mengungkapkan realisasi anggaran Komnas Perempuan pada 2025 mencapai 89,79 persen.
Namun, dalam APBN 2026, sebanyak 85,65 persen anggaran masih terserap untuk dukungan manajemen, sementara alokasi bagi penanganan dan pemulihan korban hanya 4,49 persen.
“Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan keberpihakan fiskal negara. Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, Rieke menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola kepegawaian harus dijadikan momentum pembenahan internal.
Menurutnya, independensi Komnas Perempuan akan semakin kuat apabila ditopang tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan kewenangan koordinasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan agar tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, melainkan menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional perempuan.
“Pemerintah bersama DPR perlu menata ulang kebijakan anggaran dengan meningkatkan alokasi untuk layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital, sehingga proporsi anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata kebutuhan administratif lembaga,” tutur Rieke.
Di sisi lain, Rieke mendorong Komnas Perempuan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem evaluasi dampak kebijakan, serta sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
“Perluasan mandat yang diberikan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 harus benar-benar menghadirkan perlindungan yang efektif, terukur, dan berkeadilan bagi setiap perempuan Indonesia,” tambahnya. (her)


















