• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus PT DSI, Bareskrim Cekal 3 Tersangka dan Geledah Kantor di SCBD

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 6 Februari 2026 - 17:01
in Nasional
Ade-Safri-Simanjuntak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri melayangkan permohonan pencegahan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga orang tersangka yakni inisial TA sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai eks Direktur PT DSI, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

BacaJuga:

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana. “Mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade Safri.

Sementara itu, Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli utk dimintai keterangannya untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Di antaranya: ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli Digital Forensik, ahli Pidana dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” ucap Ade Safri.

Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan sekaligus telah mengirimkan surat dan lampiran data para lender (korban PT DSI) kepada LPSK untuk pendataan para korban PT DSI, sekaligus sebagai bahan verifikasi dan validasi data korban atau para Lender.

Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sbnyk 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (RP. 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK.

Status hukum tiga tersangka itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 atau Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi atau Transaksi Elektronik.

Selain itu, diperkarakan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. Polisi juga telah menggeledah kantor PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada akhir Januari 2026. (dan)

Tags: Bareskrim Polripenyaluran pendanaan bermasalahPT DSI

Berita Terkait.

umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03
FieldGIG
Nasional

Kolaborasi Tak Biasa, FieldGIG x Hangtuah Jakarta Bawa Teknologi ke Garda Depan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.