• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus PT DSI, Bareskrim Cekal 3 Tersangka dan Geledah Kantor di SCBD

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 6 Februari 2026 - 17:01
in Nasional
Ade-Safri-Simanjuntak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri melayangkan permohonan pencegahan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga orang tersangka yakni inisial TA sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai eks Direktur PT DSI, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

BacaJuga:

Bea Cukai Setujui Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Doocheon Automotive Indonesia

Pertama Kali Dalam Sejarah, Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

Kampus Diminta Tak Jalan Sendiri, Wamendiktisaintek Dorong Konsorsium Bereskan Masalah Daerah

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana. “Mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade Safri.

Sementara itu, Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli utk dimintai keterangannya untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Di antaranya: ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli Digital Forensik, ahli Pidana dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” ucap Ade Safri.

Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan sekaligus telah mengirimkan surat dan lampiran data para lender (korban PT DSI) kepada LPSK untuk pendataan para korban PT DSI, sekaligus sebagai bahan verifikasi dan validasi data korban atau para Lender.

Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sbnyk 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (RP. 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK.

Status hukum tiga tersangka itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 atau Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi atau Transaksi Elektronik.

Selain itu, diperkarakan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. Polisi juga telah menggeledah kantor PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada akhir Januari 2026. (dan)

Tags: Bareskrim Polripenyaluran pendanaan bermasalahPT DSI

Berita Terkait.

Petugas
Nasional

Bea Cukai Setujui Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Doocheon Automotive Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:24
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Pertama Kali Dalam Sejarah, Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:03
Fauzan
Nasional

Kampus Diminta Tak Jalan Sendiri, Wamendiktisaintek Dorong Konsorsium Bereskan Masalah Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42
Pratikno
Nasional

Pemerintah Luncurkan Gerakan Rana: Wujudkan “Anak Merdeka Dari Kekerasan” Menuju Hut Ri Ke-81

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02
Fadli-Zon
Nasional

Fadli Zon Soroti Jejak Kebijakan Soeharto, Nilai Swasembada dan Koperasi Masih Relevan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01
belajar
Nasional

Capaian Pembelajaran Terbit, Kemendikdasmen: Yang Berubah Hanya Mata Pelajaran Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1546 shares
    Share 618 Tweet 387
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1307 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.