INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa tata kelola karbon biru menjadi kunci keberlanjutan ekonomi pesisir sekaligus kepentingan strategis nasional Indonesia. Ia menilai penguatan regulasi lintas sektor sudah mendesak agar manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat pesisir.
“Dari sudut ekonomi, sosial, dan ekologi, DPR memiliki peran legislasi dan pengawasan anggaran di tingkat undang-undang. Media massa juga harus aktif mengingatkan bila ada aturan yang menyimpang dari kepentingan bangsa,” ujar Rokhmin ditemui INDOPOSCO usai Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia dengan tema ‘Menjembatani Sains-Kebijakan-Pasar untuk Keberlanjutan dan Perdagangan Karbon’ yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Rokhmin menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan karbon biru agar kewenangan antarlembaga jelas dan tidak menimbulkan konflik. Menurutnya, transparansi regulasi menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya laut nasional.
“Kalau ada pasal yang menyimpang, viralkan saja supaya elit bangsa sadar dan bertindak. Pengawasan publik itu penting agar ekonomi biru tidak digoreng oleh kepentingan sempit,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara sains, kebijakan, dan mekanisme pasar mampu memperkuat perlindungan ekosistem mangrove dan lamun sebagai penyerap karbon biru nasional. Upaya tersebut dinilai tidak hanya mendukung komitmen iklim global Indonesia, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sementara itu, Ketua Yayasan Samudera Indonesia Timur, Nelly Marinda Situmorang, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan studi kelayakan terkait tutupan ekosistem karbon biru. Kajian tersebut mencakup jenis karbon, potensi ekonomi, hingga mekanisme perdagangan internasional yang terukur dan transparan.
“Tata kelola karbon biru adalah proses panjang penataan regulasi agar pemerintah, masyarakat, dan praktisi memperoleh manfaat secara adil. Ini tidak bisa instan,” kata Nelly.
Menurutnya, Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan regulasi karbon biru. Keterlibatan investor asing dinilai perlu dipertimbangkan mengingat keterbatasan teknologi nasional dan kebutuhan untuk menyesuaikan standar global.
Dalam rangka penguatan sains, Yayasan Samudera Indonesia Timur mendorong kolaborasi riset dengan perguruan tinggi, termasuk menjadikan Universitas Pattimura sebagai pusat pengembangan karbon biru Indonesia. Selain itu, kerja sama dengan mitra internasional, seperti Taiwan, dilakukan untuk pertukaran pengetahuan dan teknologi.
Nelly menegaskan bahwa kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi faktor krusial. Pasalnya, sebagian besar pengelolaan wilayah pesisir berada di tingkat kabupaten.
“Kita harus duduk bersama menjelaskan batas kewenangan masing-masing. Tata kelola yang baik memastikan semua pihak bergerak searah, bukan saling berebut peran,” tutur Nelly.
“Kami juga menekankan pelibatan masyarakat pesisir sejak tahap awal agar kebijakan yang dibangun tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif di lapangan,” tambahnya.
Dengan tata kelola yang inklusif dan terkoordinasi, karbon biru diharapkan menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang melindungi lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pesisir Indonesia. (her)










