INDOPOSCO.ID – Ketua komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) adalah kebijakan hukum yang konstitusional dan rasional dalam menghadapi dinamika ancaman pertahanan negara yang semakin kompleks. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Utut, UU Nomor 3 Tahun 2025 lahir sebagai respons terhadap perubahan karakter ancaman global yang multidimensional dan hibrida, melibatkan interaksi antara domain militer dan nonmiliter. Penguatan peran TNI, kata dia, menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
DPR menekankan bahwa penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil bersifat terbatas dan selektif, hanya di kementerian dan lembaga tertentu yang terkait langsung dengan pertahanan negara dan membutuhkan kompetensi teknis prajurit TNI.
“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” tegas Utut.
UU terbaru ini memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 institusi, termasuk sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut. DPR menilai sektor-sektor ini membutuhkan kecepatan respons, kedisiplinan, dan kemampuan manajerial teritorial yang menjadi kompetensi inti prajurit TNI.
Selain itu, mekanisme pengunduran diri atau pensiun tetap berlaku bagi prajurit yang menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang ditentukan secara limitatif. Hal ini menunjukkan tidak adanya dominasi militer maupun perampasan hak sipil.
DPR juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 47 tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Larangan prajurit TNI terlibat politik praktis, bisnis, dan jabatan politis tetap berlaku tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” pungkas Utut. (dil)











