• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pasal 47 UU TNI Konstitusional: Tak Hidupkan Praktik Dwi Fungsi ABRI

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 4 Februari 2026 - 20:28
in Nasional
Utut-Adianto

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Biro Pemberitan DPR RI/Dhika/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) adalah kebijakan hukum yang konstitusional dan rasional dalam menghadapi dinamika ancaman pertahanan negara yang semakin kompleks. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Utut, UU Nomor 3 Tahun 2025 lahir sebagai respons terhadap perubahan karakter ancaman global yang multidimensional dan hibrida, melibatkan interaksi antara domain militer dan nonmiliter. Penguatan peran TNI, kata dia, menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

DPR menekankan bahwa penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil bersifat terbatas dan selektif, hanya di kementerian dan lembaga tertentu yang terkait langsung dengan pertahanan negara dan membutuhkan kompetensi teknis prajurit TNI.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” tegas Utut.

UU terbaru ini memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 institusi, termasuk sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut. DPR menilai sektor-sektor ini membutuhkan kecepatan respons, kedisiplinan, dan kemampuan manajerial teritorial yang menjadi kompetensi inti prajurit TNI.

Selain itu, mekanisme pengunduran diri atau pensiun tetap berlaku bagi prajurit yang menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang ditentukan secara limitatif. Hal ini menunjukkan tidak adanya dominasi militer maupun perampasan hak sipil.

DPR juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 47 tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Larangan prajurit TNI terlibat politik praktis, bisnis, dan jabatan politis tetap berlaku tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” pungkas Utut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IMKUU TNI

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.