• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pasal 47 UU TNI Konstitusional: Tak Hidupkan Praktik Dwi Fungsi ABRI

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 4 Februari 2026 - 20:28
in Nasional
Utut-Adianto

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Biro Pemberitan DPR RI/Dhika/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) adalah kebijakan hukum yang konstitusional dan rasional dalam menghadapi dinamika ancaman pertahanan negara yang semakin kompleks. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Utut, UU Nomor 3 Tahun 2025 lahir sebagai respons terhadap perubahan karakter ancaman global yang multidimensional dan hibrida, melibatkan interaksi antara domain militer dan nonmiliter. Penguatan peran TNI, kata dia, menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BacaJuga:

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Fasilitas Bea Cukai Ini Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

DPR menekankan bahwa penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil bersifat terbatas dan selektif, hanya di kementerian dan lembaga tertentu yang terkait langsung dengan pertahanan negara dan membutuhkan kompetensi teknis prajurit TNI.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” tegas Utut.

UU terbaru ini memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 institusi, termasuk sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut. DPR menilai sektor-sektor ini membutuhkan kecepatan respons, kedisiplinan, dan kemampuan manajerial teritorial yang menjadi kompetensi inti prajurit TNI.

Selain itu, mekanisme pengunduran diri atau pensiun tetap berlaku bagi prajurit yang menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang ditentukan secara limitatif. Hal ini menunjukkan tidak adanya dominasi militer maupun perampasan hak sipil.

DPR juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 47 tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Larangan prajurit TNI terlibat politik praktis, bisnis, dan jabatan politis tetap berlaku tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” pungkas Utut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IMKUU TNI

Berita Terkait.

toti
Nasional

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11
bcc
Nasional

Fasilitas Bea Cukai Ini Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:54
ditjen
Nasional

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:47
ti
Nasional

Tri Tito Dorong PKK Kawal Program Pemerintah hingga Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat*

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:15
apeksi
Nasional

Di Rakernas APEKSI, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup bagi Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:48
dekranas
Nasional

Ketua Harian Dekranas: Perajin Perlu Kembangkan Produk Berkelanjutan untuk Jawab Kebutuhan Pasar Global

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:22

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
swiss
Olahraga

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Editor Laurens Dami
Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44

INDOPOSCO.ID – Swiss tak ingin kisah indah mereka di Piala Dunia 2026 berhenti di babak perempatfinal. Setelah menorehkan pencapaian terbaik...

SelengkapnyaDetails
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.