• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bapanas Ancam Tindak Tegas Produsen dan Distributor Nakal Jelang Ramadan 2026

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:45
in Ekonomi
Amran

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Dok Bapanas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan harga pangan pokok strategis menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Bapanas menegaskan akan menindak tegas setiap anomali harga yang merugikan konsumen.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta para produsen dan distributor untuk menaati Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

BacaJuga:

Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Tokoh Wanita Berpengaruh, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Kembali Catat, Satyalancana Wira Karya 2025 Apresiasi Negara untuk Inovator PTBA

“Sekarang adalah cenderung penindakan. Tak ada lagi imbauan,” kata Amran dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Ia menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 menindak tegas produsen dan distributor yang melanggar ketentuan harga

“Begitu menemukan harga di atas HET, jangan kejar (pedagang) pasarnya, (tapi) kejar distributor dan produsennya. (Misalnya) minyak goreng tidak ada ampun. Daging tak ada ampun. Dari mana asalnya, kejar langsung sidik,” ucap Amran.

Satgas Saber Pelanggaran Pangan juga diminta melakukan pengusutan sampai tingkat hulu. Ia kembali menekankan pedagang skala mikro di pasar tidak menjadi target operasi.

“Sweeping itu yang (punya) pabrik. Tapi jangan yang jual di pasarnya. Jangan ya, kita sepakat (menindak) yang besar, ditangkap yang besar,” jelas Amran.

Satgas Saber Pelanggaran Pangan Tahun 2026 tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Satgas tersebut melibatkan Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kementerian/lembaga pusat beserta pemerintah daerah.

Ketersediaan pangan pokok seperti beras, jagung, gula konsumsi, bawang, telur, dan daging ayam ras dipastikan melebihi kebutuhan konsumsi nasional sampai Idulfitri 2026. (dan)

Tags: BapanasDistributorprodusenRamadan 2026

Berita Terkait.

mall
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:13
tokoh
Ekonomi

Tokoh Wanita Berpengaruh, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:47
ptba
Ekonomi

Kembali Catat, Satyalancana Wira Karya 2025 Apresiasi Negara untuk Inovator PTBA

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:32
pertamina
Ekonomi

Pertamina Percepat Transformasi Energi, SLB Masuk dalam Radar Mitra Strategis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:56
ferry
Ekonomi

Kunjungi Ponpes Habib Rizieq, Menkop: Koperasi Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:46
Pertemuan-strategis
Ekonomi

Pertamina-Apache Bahas Migas Masa Depan, Fokus Garap Reservoir Non Konvensional

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.