INDOPOSCO.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan harga pangan pokok strategis menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Bapanas menegaskan akan menindak tegas setiap anomali harga yang merugikan konsumen.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta para produsen dan distributor untuk menaati Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sekarang adalah cenderung penindakan. Tak ada lagi imbauan,” kata Amran dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ia menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 menindak tegas produsen dan distributor yang melanggar ketentuan harga
“Begitu menemukan harga di atas HET, jangan kejar (pedagang) pasarnya, (tapi) kejar distributor dan produsennya. (Misalnya) minyak goreng tidak ada ampun. Daging tak ada ampun. Dari mana asalnya, kejar langsung sidik,” ucap Amran.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan juga diminta melakukan pengusutan sampai tingkat hulu. Ia kembali menekankan pedagang skala mikro di pasar tidak menjadi target operasi.
“Sweeping itu yang (punya) pabrik. Tapi jangan yang jual di pasarnya. Jangan ya, kita sepakat (menindak) yang besar, ditangkap yang besar,” jelas Amran.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Tahun 2026 tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Satgas tersebut melibatkan Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kementerian/lembaga pusat beserta pemerintah daerah.
Ketersediaan pangan pokok seperti beras, jagung, gula konsumsi, bawang, telur, dan daging ayam ras dipastikan melebihi kebutuhan konsumsi nasional sampai Idulfitri 2026. (dan)











